AMPANA, Kabar Selebes – Kisruh sengketa tanah antara Yuliana Tandayong dan Paul Tandayong di Kabupaten Tojo Unauna (Touna) menemui babak baru di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan putusan “NO” atau Niet Ontvankelijke Verklaard, yang berarti gugatan tidak dapat diterima.
Meskipun demikian, kuasa hukum Yuliana Tandayong, Rexy Mierkhahani, S.H, M.H, mengklaim putusan tersebut tetap menguntungkan kliennya. Menurutnya, hakim MA telah menunjukkan keadilan.
“Pertimbangan hakim mengatakan bahwa tanah ini adalah milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat. Kemudian di paragraf kedua, hakim memang menyebut ada masalah mengenai akta 232, tetapi hakim tetap memutus ‘NO’,” ujar Rexy.
Oleh karena itu, Yuliana Tandayong akan melanjutkan proses pengurusan surat-surat tanah, termasuk balik nama ahli waris. Rexy menegaskan, kliennya berhak secara hukum atas aset-aset tersebut, sebagaimana yang telah dinyatakan oleh hakim.
“Selanjutnya, bagi pihak-pihak yang merasa keberatan, silakan menggugat ke pengadilan,” tegas Rexy, menantang pihak yang masih bersengketa.(shl)