
PALU,KabarSelebes.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palu, kembali menggelar rapat koordinasi terkait pemutakhiran data pemilih untuk PEMILU 2019 mendatang.
Rapat koordinasi yang diikuti komisioner KPUD Palu bersama seluruh perwakilan kelurahan dan dinas kependudukan catatan sipil itu dilaksanakan di Kantor Kelurahan Palu Selatan kemarin.
Salah satu anggota KPUD Palu, Zatriawati, mengatakan dari pemutakhiran pertama pada semester awal 2016, dengan mengacu pada data PEMILU terakhir di Kota Palu ada sekitar 360.973 agregat penduduk Kota Palu pada semester 1 2016.
Namun, pada semester I 2017 jumlahnya menjadi 363.867 jiwa. Jika dibandingan jumlah semester I 2016 dan semester I 2017 terdapat selisih sebanyak 2.894 jiwa.
Oleh karena itu, Ia berharap dengan adanya rapat koordinasi tersebut dapat memutakhirkan kembali data pemilih sesuai jumlah penduduk yang ada. “Nantinya data yang diverifikasi oleh pihak kelurahan akan dimasukan kedalam system informasi data pemilih,” jelasnya.
Untuk PEMILU 2019 nanti, berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILU disebutkan bahwa wajib pilih adalah yang menggunakan KTP-el. Jika dilihat dari data dukcapil Kota Palu untuk semester I 2017 dengan jumlah penduduk 363.867 wajib KTP itu sebanyak 259.641 jiwa.
Sementara yang sudah melakukan perekaman baru 234.565 jiwa artinya ada penduduk yang seharusnya memiliki KTP-el sebanyak 25.076. (Sarifah Latowa)