Tutup
Sulawesi Tengah

Kominfo Sebut Enam Radio di Palu Belum Kantongi Ijin

×

Kominfo Sebut Enam Radio di Palu Belum Kantongi Ijin

Sebarkan artikel ini

PALU, KabarSelebes.com – Sebanyak enam lembaga penyiaran khususnya radio swasta di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) ternyata hingga kini belum mengantongi Izin Stasiun Radio (ISR) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

ISR adalah izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu, seperti ISR untuk keperluan Microwave Link, radio trunking, radio konvensional, penyiaran, satelit, maritim dan penerbangan.

Advertising

“Iya, jumlahnya ada enam radio swasta di Palu yang belum punya ISR,” kata Kepala Kantor Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kementerian Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tengah Helmi Wartapane kepada SultengTerkini.Com, belum lama ini.

Helmi mengungkapkan, enam radio yang belum memiliki ISR itu yakni Radio RH 88,4 FM, BFM 90,0 FM, Patra 99,1 FM, Nine 104,2 FM, SP 103,4 FM, dan Radio MS 93,4 FM.

Helmi mengaku pihaknya sudah memberikan teguran melalui surat resmi kepada pemilik keenam radio swasta yang belum mempunyai ISR tersebut.

“Sudah kita tegur, terakhir mereka (pemilik) ditegur pada bulan Agustus lalu, namun belum ada hasilnya,” kata Helmi yang didampingi Koordinator Monitoring dan Penertiban Loka Monitor SFR, Adli Arsyad.

Saat ini pihak Loka Monitor SFR masih melakukan pemantauan dan monitoring terhadap enam radio swasta yang belum punya izin tersebut.

“Kita pantau lagi. Kalau mereka masih menyiar, maka kita tegur lagi untuk kedua yang kalinya, dan jika masih terulang, maka tentunya petugas kita kembali akan melayangkan surat teguran ketiga sekaligus langsung ditertibkan,” tegasnya.

Dalam tindakan penertiban nanti, pihak Loka Monitor SFR akan melibatkan tim gabungan dari kepolisian, TNI, kejaksaan, dan organisasi radio setempat.

Pihaknya berharap mereka yang disebut radionya tidak mengantongi izin siaran segera mengurus sebelum ditertibkan oleh petugas gabungan.

Di Kota Palu sendiri ada 23 kanal atau frekuensi radio yang tersedia dan semuanya sudah terisi, namun enam diantaranya belum memiliki ISR dari pemerintah.

Sementara itu secara terpisah, Uri, pemilik Nine FM yang disebut radionya belum memiliki ISR, membantahnya.

Ia mengaku sudah lama mengantongi ISR dari pemerintah, namun surat izinnya itu kesasar ke Kalimantan.

“Sejak saya beli radio itu dengan perangkatnya, sudah ada izinnya. Saya tidak tahu kenapa bisa kesasar ke Kalimantan, itu di pusat yang tahu,” kata Uri.

Meski demikian, Uri mengaku siap mengikuti aturan dan proses dari awal jika memang pemerintah menilai radionya belum memiliki ISR sebagaimana ketentuan undang-undang.

“Kalau begitu kita urus kembali syarat-syaratnya agar bisa mengantongi izin siaran,” kata Uri. (CAL/STC)

Silakan komentar Anda Disini….