
TOLITOLI,Kabar Selebes – Setelah Satresnarkoba Polres Tolitoli berhasil membekuk para pengedar maupun bandar Sabu beberapa hari lalu, kini giliran jajaran Polsek Dampal Selatan pada Minggu 25 Februari 2018 sekira pukul 01.30 wita dinihari berhasil membekuk seorang pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum polsek Damsel. Kapolsek Damsel yang dipimpin langsung AKP Mujito bersama tujuh orang personilnya menindaklanjuti laporan tersebut dengan dengan memerintahkan dua personilnya untuk mengecek laporan tersebut, dari hasil penyelidikan yang dilakukan ternyata di dusun I Tengah, Desa Soni, Kecamatan Dampal Selatan ternyata benar apa yang dilaporkan masyarakat. Kapolsek Damsel AKP Mujito langsung memerintahkan anggotanya menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah dikantongi alamatnya.
“Saat berada di TKP, Kapolsek bersama anak buahnya langsung mengerebek rumah pelaku bernama Arafah, saat digeledah, pelaku langsung membuang barang bukti, namun anggota sigap dan menyuruh pelaku memungut barang haram tersebut,”ujar Kapolres Tolitoli,”kepada KabarSelebes.Id Minggu (25/2/2018).

M. Iqbal menambahkan, dalam penangkapan tersebut, pelaku yang diketahui warga Desa Abbajareng, Kecamatan Damsel tersebut tidak sendiri, namun saat itu juga ada pelaku lain yang diketahui bernama Sapri yang juga berasal dari alamat desa yang sama ditangkap, usai melakukan pesta sabu yang dibeli seharga Rp100 ribu kepada pelaku Arafah.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku, aparat Desa Soni, Kades Soni Mohammad Anas dan Kadus I tengah Samsu turut menyaksikan penangkapan, dimana diketahui pelaku sudah setahun menjalani bisnis haram tersebut,” tukasnya.
Setelah kedua pelaku diamankan, pihaknya menyita Babuk berupa satu paket besar sabu-sabu, satu paket ukuran sedang sabu-sabu, 20 paket kecil sabu-sabu yang di kemas dengan plastik bening, satu lembar plastik bening ukuran besar, satu lembar plastik bening sedang, satu lembar plastik bening ukuran kecil yg kosong, satu set alat hisap (bong), satu buah macis gas Uang tunai berjumlah Rp130 ribu, Atm BNI atas nama Arafah, satu buah dompet serta dua buah Handphone.
Kini kedua pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Damsel, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(Moh Sabran)