Tutup
Sulawesi Tengah

3,5 Kg Narkoba Jenis Sabu Berhasil Diamankan Polda Sulteng

477
×

3,5 Kg Narkoba Jenis Sabu Berhasil Diamankan Polda Sulteng

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, telah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, di Kota Palu dan Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang diamankan polisi pada akhir Juni 2019, ditemukan barang bukti sebanyak 89 gram lebih.

Seberat 49 gram lebih di sita dari pelaku RF, di TKP jalan Cendrawasih, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Sedangkan 39 gram lebih disita dari pelaku WRP dan IS di TKP jalan Kakak Tua, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menangkap satu orang lainnya setelah dilakukan pengembangan. Dia adalah RN, orang yang disebut dari dua pelaku sebagai pemberi sabu. RN ditangkap di jalan Zebra, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.

Terhadap RF, disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar, dan paling banyak Rp 10 Miliar. Selain itu juga disangkakan Pasal 112 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 800 Miliar.

Sedangkan kepada WRP, IS dan RN, disangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, junto Pasal 132 ayat 2, dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan pasal tersebut.

Tidak hanya sampai disitu, sepekan kemudian tepatnya pada tanggal 3 Juli 2019, aparat Kepolisian kembali melakukan penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku MI dan AP. Dari tangan MI, petugas menemukan barang bukti Sabu sebanyak 2 paket besar dan 10 paket sedang, di TKP yang berada di jalan Emi Saelan, Kota Palu.

Sedangkan dari tangan AP, di TKP jalan Tanjung Tururuka, Kelurahan Lolu Selatan, Kota Palu, petugas mengamankan sabu sebanyak 10 paket besar, 3 paket sedang, dan 2 paket kecil, dengan satu timbangan digital. Kepada kedua tersangka ini, dapat disangkakan pasal yang sama dengan pelaku sebelumnya.

Dari seluruh pelaku yang ditangkap, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti sabu dengan jumlah keseluruhan seberat 3,5 Kilogram lebih. Keberhasilan itu diungkapkan dalam keterangan pers di Mapolda Sulteng Selasa 9 Juli 2019, yang dipimpin Kabid Humas Polda Sulteng Didik Supranoto, S.Ik.(Mitha/Ifal)

Silakan komentar Anda Disini….