PALU, Kabar Selebes – Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) secara resmi menutup objek wisata alam Rano Kalimpaa (Danau Tambing), terhitung sejak 17 Maret hingga 30 Maret mendatang.
Penutup tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan dan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona atau Covid-19, yang disampaikan langsung melalui penguman dengan nomor PG 216/IV-T.5/TK/03/2020.
Selain itu, keputusan ini mengacu pada 5 dasar hukum seperti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus, Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia, surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah dan Surat Edaran Sekretariat Kementerian Negara.
Keputusan penutupan tersebut, juga ditembuskan kepasa Direktur Jenderal KSDAE di Jakarta, Gubernur Sulteng, Walikota Palu, Bupati Poso dan Sigi, serta di tanda tangani langsung oleh Kepala Balai Besar TNLL Sulteng, Ir Jusman.(Sobirin)