PALU, Kabar Selebes – Menjadi salah satu kawasan terdampak parah akibat gempa bumi 28 September silam, Kelurahan Talise Valangguni hanya ditetapkan menjadi wilayah dengan indikasi paling rendah terhadap potensi likuefaksi yang masuk dalam peta Zona Rawan Bencana (ZRB).
Titik kerusakan yang terletak di RT 2 dan 3 RW 4, tepatnya dari Kantor Mandala Finance Jalan Soekarno Hatta, memanjang ke arah timur hingga ke pemukiman warga di BTN Lagarutu Palu. Bahkan sampai saat ini, rumah warga maupun Rumah Toko (Ruko) di wilayah itu, tak kunjung diperbaiki.
Hal ini mendorong Komisi C DPRD Palu, yang membidangi pembangunan melakukan peninjauan langsung, Selasa (14/04/2020).
Ketua Komisi C, Anwar Lanasi, menilai kepastian status lokasi itu harus segera ditetapkan. Dengan tujuan, warga yang memiliki rumah di wilayah itu mendapat kepastian soal bantu yang akan diterima. Apakah statsusnya harus relokasi menuju hunian tetap (huntap) atau mendapat bantuan stimulan perbaikan rumah.
“Misalnya pihak Mandala Finance, mereka kini sudah mengajukan permohonan untuk membangun kembali kantornya,”kata Anwar Lanasi.
Diakuinya, lokasi itu harusnya masuk sebagai zona merah. Karena kondisi tanah yang tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan pembangunan rumah. Artinya, jika statusnya ditetapkan dalam zona merah, maka korban bisa mendapat perlakuan relokasi ke huntap.
Namun begitu, penetapan status tersebut harus dibicarakan bersama seluruh pihak terkait.
“Ini yang jadi masalah, lokasi ini hanya masuk ZRB 4. Sementara bangunan dan rumah warga semuanya roboh,”jelas Anwar.
Hasil peninjauan ini akan menjadi dasar bagi Komisi C untuk memberi rekomendasi penegasan status lokasi tersebut.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra, sekaligis Anggota Komisi C, M Syarif menyebutkan, terdapat sediktinya 30-an rumah warga yang mengalami rusak berat di sepenjang garis patahan tersebut.
Syarif mengaku, mayoritas warga pemilik rumah sebenarnya menginginkan mereka mendapat perlakuan relokasi ke huntap.
“Jika melihat kondisinya, dana stimulan juga tidak akan cukup untuk memperbaiki rumah – rumah mereka. Karena mayoritas mengalami penurunan tanah,”katanya.
Syarif mengaku sepakat, jika rekomendasi Komisi C nanti akan memberi masukan lokasi tersebut ditegaskan dalam Ranperda RTRW dan RDTR sebagai zona merah.
Semetara itu, Muslimun, meminta pihak Pemkot segera menyerahkan dokumen draft revisi Ranperda RTRW dan RDTR. Agar kata dia, DPRD segera melakukan pembahasan lebih terperinci soal penetapan status lokasi tersebut.
“Karena sampai saat ini kami di DPRD belum memegang draf Ranperda itu,”tandas Muslimun.(abd/sob)
Laporan : Mohammad Sobirin