PALU, Kabar Selebes – Komisi C DPRD Palu membidangi pembangunan kembali menyoroti proyek pembangunan Jembatan 5 (Lalove). Pasalnya, kontraktor pelaksana, PT Bumi Duta Persada (BDP) dianggap ingkar terkait waktu penyelesaian proyek senilai Rp59milyar tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Palu, Anwar Lanasi mengaku, pihak PT BDP berjanji secara lisan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan pada 16 Juni 2020 sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 11 Mei 2020.
“Kontraktor saat itu berjanji mampu menyelesaikan pekerjaan pada 16 Juni 2020 ini. Tapi faktanya, pekerjaan belum juga selesai,”ungkap Anwar Lanasi, Kamis (18/6/2020).
Faktanya, pekerjaan jembatan memang sudah dalam proses fhinishing. Tapi apapun itu kata dia, kontraktor sudah terlanjur berjanji bahwa mampu selesai pada 16 Juni.
“Padahal tersisa pekerjaan bagian samping, tempat pejalan kaki,”ujarnya.
Pekerjaan jembatan sendiri telah mengalami dua kali adendum kontrak lantaran keterlambatan waktu. Sekaligus memperpanjang waktu bagi PT DBP untuk menyelesaikannya.
Meski begitu, pihaknya mengaku belum mengambil opsi untuk mendorong Pemkot memberi ‘punishment’ bagi perusahaan tersebut.
“Karena alasan-alasan teknis yang mereka kemukakan ini hanya mereka yang mengetahui. Tapi kami berencana akan mengundang ahli dan pihak terkait dalam rapat dengar pendapat untuk membahas. Jika memang perlu kita dorong untuk black list, mengapa tidak. Kami hanya masukan untuk pembobotan dulu,”tandasnya.
Sementara itu, Abdul Rahim, Anggota Pansus lainnya menyebut, perpanjangan kedua diberikan kepada PT BDP sebenarnya baru akan berakhir pada Juli 2020 bulan depan. Dia mengaku, janji PT BDP untuk menyelesaikan pekerjaan pada 16 Juni 2020 hanya sebatas janji lisan.
“Dalam adendum memang berakhir perpanjangan kedua pada Juni bulan depan,”kata, Wim, sapaan akrabnya.
Terkait keterlambatan ini, Ahmad Mayer, masih anggota Komisi C menilai, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Iskandar harusnya menekan kontaktor untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Terlebih kontrak pekerjaan sudah mengalami dua kali perpanjangan waktu. Bukan justru selalu betindak layaknya direktur PT BDP.
“Dalam beberapa kali RDP, pak Kadis ini selalu membela kontraktor. Layaknya beliau adalah direktur PT Bumi Duta Persada,”sebutnya.
Untuk diketahui, dalam kontrak awal, pembangunan jembatan ini diberi waktu 6 bulan. Dimulai sejak 17 Juni 2019 dan selesai 13 Desember 2019. Namun hingga hingga Rabu 18 Desember 2019, progres bobot pekerjaan baru mencapai 47persen.
Kelambatan proyek miliaran rupiah dalam APBD Palu 2019 ini terungkap setelah Komisi C DPRD Palu meninjau langsung ke lokasi jembatan, Rabu 18 Desember 2019 di Kelurahan Nunu.
Atas temuan ini, rombongan Komisi C yang diketuai Anwar Lanasi langsung mengundang pihak kontraktor PT BDP dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Iskandar untuk meminta penjelasan dalam pertemuan terbatas pada hari yang sama.
Hingga pada Senin 11 Mei 2020, Komisi C DPRD Palu yang dipimpin Anwar Lanasi kembali memanggil kontraktor dan Kadis PU Palu dalam RDP.
Anwar Lanasi mengatakan, sampai waktu perpanjangan kedua, progres pembangunan masih berkisar 93persen. Dan batas waktu perpanjangan kedua sudah kian dekat yakni Juni 2020.
Beberapa alasan kembali diutarakan kontraktor dan Kadis PU. Amran dalam RDP kali ini menyebut, salahsatu kelambatan disebabkan pembebasan lahan warga.
“Pekerjaan oprit. Kami menunggu, Kalau dalam waktu dekat sudah ada izin kami sudah mau menimbun karena cuma batu dan talut. Tapi belum ada izin masyarakat,”kata Amran.
Pekerjaan jembatan jelasnya dibagi menjadi dua. Pekerjaan bawah dan pekerjaan atas. Untuk bangunan atas dikerjakan oleh PT Dwika Beton. Pada 3 April 2020 PT Dwika beton menyampaikan pemberitahuan bahwa wabah Covid 19 akan menyebabkan perlambatan.
“Hingga saat ini pekerjaan PT Dwika Beton tetap dalam pengawasan. Mereka bersedia menambah jam kerja. Dari yang biasa cuma sampai jam 10 malam menjadi penuh waktu,”ujarnya.
Amran dalam kesempatan itu berjanji akan merampungkan pekerjaan tepat pada 16 Juni 2020 nanti.
“Kami akui PT Bumi persada juga sudah lambat. Tetapi deadline 16 Juni ini akan menjadi pedoman bagi kami,”jelasnya.
Kepala Dinas PU, Iskandar menambahkan, saat ini memang masih terjadi klaim lahan oleh warga di sekitar lokasi pembangunan.
“Masih ada 8 bidang dari 8 warga. Ini sebenarnya ranah dinas pertanahan untuk menjelaskan bagaimana perkembangan penyelesaiannya,”kata Iskandar.
Ia menjelaskan, terkait adendum dokumen kontrak PT Bumi Persada bisa dilakukan sepanjang masih terdapat kendala teknis dalam proses pembangunannya.
“Tidak dibatasi berapa kali pun diadendum. Akan tetapi setiap adendum itu berlaku syarat dan ketentuan hingga pemberian sanksi bagi perusahaan,”paparnya.
Kelambatan pekerjaan jembatan 5 pun menurut dia telah diperiksa oleh Inspektorat daerah dan BPK.
“Sudah sementara dilakukan audit,”katanya.
Ahmad Mayer, anggota Komisi C menegaskan, kontraktor harus bisa memenuhi janji penyelesaian pekerjaan sesuai target yakni 16 Juni 2020.
“Jangan sampai kami dibohongi lagi seperti yang lalu. Terus terang kami ini sudah dibohongi soal target itu,”tegasnya.
Sebelumnya dalam RDP pada 18 Desember 2019, Kepala Devisi Tehnis PT. BDP, Amran, pihaknya kesulitan mengeluaran material pasir pada tiang pipa pancang baja jembatan yang ditancapkan ke tanah dan Sungai Palu.
Menurutnya, pipa pancang yang digunakan pada jembatan memiliki konstruksi sistem baja terbuka. Sehingga dalam pengerjaannya, mereka harus mengeluarkan material pasir yang ada pada pipa tersebut.
Pipa kata Amran ditancapkan sedalam 8 meter di bawah permukaan tanah. Karena itu pihaknya kemudian mengubah sistim boring atau pengeboran tanah untuk tiang pancang jembatan menggunakan pipa baja tertutup atau runcing.
Demikian kontur tanah sungai yang sangat keras. Ini menyebabkan target pengeborannya sesuai dengan kedalaman yang diinginkan.
Amran mengaku progres pekerjaan jembatan ini baru berjalan 47 persen. Namun untuk item kontruksi lainnya, tidak mengalami kendala berarti.
“Masih ada tambahan waktu penyelesaian pekerjaan. Butuh waktu selama 78 hari masa kerja. Tidak termasuk hari libur Nasional,”sebutnya kala itu dalam RDP.
Sementara Kepala Dinas PU Palu, Iskandar Arsyad menjelaskan proyek pembangunan jembatan V ditender bulan Juni 2019 silam.
“Deadline waktunya bulan Desember 2019. Tapi logikanya, jangka waktu tersebut tidak akan selesai selama empat bulan,” katanya.
Karena berdasarkan hasil penyelidikan awal, struktur tanah untuk pembangunan jembatan V tidak sama dengan kondisi yang ada di lapangan.
“Kedalaman tanah tertentu memiliki kontur yang keras. Sehingga pengeborannya mengalami kendala,” kata Iskandar, membenarkan alasan kontraktor.
Iskandar menyebut, bahwa dalam Peraturan Presiden (Pepres), pengerjaan proyek jembatan pada prinsipnya masih bisa diberikan tenggang waktu. Namun dengan resiko denda yang telah ditentukan.
“Waktunya bisa diperpanjang sesuai batas kewajaran. Karena juga telah melewati tahun anggaran,”ujar Iskandar kala itu.(abd/sob)
Laporan : Mohammad Sobirin