Nantinya PPDP dalam Coklit ini akan memiliki 9 tugas, yakni ; 1. Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, 2. Memperbaiki data pemiloh jika terdapat kesalahan, 3. Mencoret Pemilih yang telah meninggal, 4. Mencoret Pemiloh yang telah pindah domisili kedaerah lain, 5. Mencoret Pemilih yang telaj berubah status sipil menjadi TNI/Polri, 6. Mencoret Pemilih yang belum berumur 17 Tahun sampai dgn 9 Desember dan belum. Menikah, 7. Mencoret Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya setelah mengkonfirmasi kepada keluarga, tetangga, RT/RW, 8. Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan, 9. Mencatat Pemilih Berkebutuhan Khusus, 10. Mencoret Pemilih berdasarkan identitas kependudukan bukan penduduk didaerah yang menyelenggarakan pemilihan.
Ketua KPU Sigi Hairil berharap proses coklit mendapat apresiasi dan kerja sama dari seluruh masyarakat, sehingga dapat berpartisipasi serta menyambut baik PPDP yang akan datang di rumah masing-masing.
“Seluruh petugas coklit di masa pandemi covid-19 sudah melalui proses protokol kesehatan termasuk rapid test sehingga aman dan selamat dalam bekerja,” tandas Hairil.(*/abd)
Laporan : Abdee Mari