PALU, Kabar Selebes – Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti pembangunan tanggul (Elevated Road) di sepanjang bibir pantai Kelurahan Silae, Besusu, Talise, Kota Palu yang belum memiliki Izin pembangunan.
Nasrun, selaku Asisten Ombudsman Sulteng yang menegaskan berdasarkan data, hingga saat ini, dimana pembangunan yang terus berlangsung, belum ada satupun surat izin dikeluarkan untuk pembangunan tanggul penahan gelombang air laut itu.
“Hingga minggu kemarin, hari jum’at kemarin, itu (Pembangunan tanggul: red) kami sudah cek, itu belum ada sama sekali izinnya,” katanya Sabtu (29/8/2020)
Menurutnya, aktivitas pembangunan tanggul dengan total dana 328 Milyar itu, sudah masuk pada skema reklamasi pasalnya pembangunan dilakukan disekitar bibir pantai.
Pihaknya menyebut segala hal yang masuk dalam agenda reklamasi, haruslah mendapat perizinan sebagaimana yang tertuang dalam perda 10 tahun 2017 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)
Lebih lanjut diterangkannya pada Perda RZWP3K, dalam pasal nomor 62 menyebut semua aktivitas reklamasi haruslah memiliki izin lokasi, sementara pada ayat 3 diatur lagi izin lokasi dijadikan untuk izin pemanfaatan atau dalam hal ini pembangunan tanggul .
Inilah yang menurutnya tidak diboleh diabaikan begitu saja dan harus difasilitasi, termasuk izin-izin pembangunan lainnya yang berlangsung selama progres rehab/rekon pasca bencana di Sulawesi Tengah.
“Sehingga Itu belum memiliki izin, dan dia sebenarnya ada dugaan melanggar ketentuan dalam pasal 62 RZWP3K,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, pembangunan tanggul merupakan program dari pemerintah daerah Sulawesi Tengah, dalam hal ini oleh dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pasca terjadinya tsunami 28 september 2018 di Kota Palu.
Rencananya, pada sekitar tanggul juga akan dibangunkan fasilitas lainnya seperti tambatan perahu bagi nelayan, hutan mangrove, dan juga kawasan kuliner. (ap)
Laporan: Adi Pranata