POSO, Kabar Selebes – Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, kembali menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Bupati Poso, Kolonel Marinir (Pur), Darmin A. Sigilipu dengan tersangka (terdakwa) Novran Pakinde.
Sidang yang digelar pada Selasa (13/10/2020) itu, seyogyanya mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh terdakwa. Namun sayang, para saksi yang dimaksud belum sempat hadir dalam sidang tersebut.
Berhubung para saksi belum sempat hadir pada sidang tersebut, pihak majelis hakim yang diketuai Hakim Haryanta serta didampingi dua anggota majelis, Deni Lipu dan Muh Syakrani menggagendakan sidang dengan mendengarkan barang bukti rekaman yang berisi pembicaraan antara VT dan suaminya DK.
Berdasarkan rekaman inilah yang juga menjadi salah satu motivasi terdakwa memposting serta mendistribusikan informasi melalui akun di media sosial miliknya.
Postingan inilah yang diduga merupakan pernyataan mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap bupati Poso.
Pada tanggal Selasa 6 Oktober 2020 atau satu minggu sebelumnya, pihak majelis telah menggelar perkara ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari fakta persidangan dua orang saksi ahli yakni, pakar ITE dan Bahasa yang diajukan pihak JPU dari kejaksaan Negeri Poso tersebut menerangkan, isi pernyataan terdakwa dari sisi bahasa nyata dan jelas mengandung unsur penyerangan terhadap nama baik seseorang.
Sementara dari pakar ITE pada inti keterangan menegaskan, kalau terdakwa telah meyebarluaskan informasi yang mengandung penghinaan terhadap seseorang melalui media elektronik (ITE). Sehingga dari keterangan kedua pakar tersebut, dapat dikatakan sejalan dengan dakwaan yang ajukan pihak JPU.
Diketahui perkara dugaan pencemaran nama baik Bupati Poso ini berawal dari adanya postingan saksi yang memposting prestasi pemerintah daerah kabupaten Poso yang masuk pada urutan ke 14 terkait data kawasan ekonomi menengah. Sayangnya, secara singkat terdakwa melalui akun media sosialnya (FB) justru membalas postingan tersebut dengan kalimat yang menyudutkan Bupati Poso serta terkesan menuduh bupati Poso dengan hal-hal yang bersifat vulgar dan asusila.
Terkait sidang selanjutnya, sebagaimana disampaikan lsalah seorang anggota Majelis Hakim, Muh. Syakrani yang juga merupakan juru bicara di PN Poso, sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa.
Terdakwa sendiri dalam perkara ini diancam pasal pidana dalam pasal 45 ayat 3, undang undang RI, nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (rdn/ap)
Laporan : Ryan Darmawan