Tutup
Regional

Menangkan Gugatan di PT TUN Makassar, Herwin-Mustar Ikut Pilkada Banggai

1220
×

Menangkan Gugatan di PT TUN Makassar, Herwin-Mustar Ikut Pilkada Banggai

Sebarkan artikel ini
Herwin Yatim - Mustar Labolo (foto: luwuk Today)

MAKASSAR, Kabar Selebes – Pasangan bakal calon Bupati Banggai Herwin Yatim-Mustar Labolo menangkan gugatan atas penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Banggai. Keputusan tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Makassar, Senin, 19 Oktober 2020.

Seperti diketahui bahwa KPU Kabupaten Banggai menetapkan Keputusan Nomor : 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan Status Tidak Memenuhi Syarat sebagai Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020. Terhadap keputusan KPU Kab. Banggai tersebut Pasangan Calon Herwin Yatim bersama Mustar Labolo mengajukan gugatan ke PT TUN di Makassar.

Advertising

Melalui kuasa hukum yang ditunjuk, Muh Anzar, S.H., M.H, Amirullah S.H. Andi Iskandar S.H dan Rusmin H Hamzah Herwin Yatim bersama Mustar Labolo menilai bahwa keputusan KPU Kabupaten Banggai yang dimaksud mengandung cacat prosedural. Sesuatu yang cacat secara prosesudural harus batal demi hukum. Oleh karena itu keputusan KPU Kabupaten Banggai tersebut harus dianggap tidak ada dan menetapkan pasangan Herwin – Mustar sebagai paslon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Serentak tahun 2020.

Gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Paslon Herwin Yatim – Mustar Labolo dicatat dengan nomor perkara 02/G/Pilkada/2020/PT.TUN.MKS. Setelah melewati persidangan selama beberapa kali akhirnya pada hari ini Senin, 19 Oktober 2020, PT TUN Makassar memberikan putusan.

Hakim Ketua Oyo Sunaryo yang membacakan amar putusan menyatakan bahwa Keputusan KPU Kab. Banggai Nomor : 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 batal demi hukum dan KPU Kabupaten Banggai diperintahkan membuat keputusan baru yang mengikut sertakan Paslon Herwin Yatim Mustar Labolo sebagai peserta Pilkada Kabupaten Banggai tahun 2020.

14 hari dari hari ini KPU Banggai harus membuat keputusan baru yg menetapkan paslon Herwin Yatim dan Mustar Labolo sebagai peserta pilkada kab. Banggai. (sm/ptr/fma)

Sumber : SuluhMerdeka.com

Silakan komentar Anda Disini….