Tutup
Regional

Polres Banggai Bekuk Delapan Pelaku Narkoba Sejak Agustus-Oktober

472
×

Polres Banggai Bekuk Delapan Pelaku Narkoba Sejak Agustus-Oktober

Sebarkan artikel ini
Kabag Ops Polres Banggai, AKP Noperto Gilbert Nainggolan saat memberikan keterangan terkait penangkapan delapan tersangka kasus narkoba. (Foto : Istimewa)

BANGGAI, Kabar Selebes – Kepolisian Resor (Polres) Banggai berhasil membekuk delapan pelaku kasus narkoba jenis sabu yang terhitung sejak Agustus-Oktober 2020.

Hal itu, diungkapkan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Noperto Gilbert Nainggolan, SIK saat menggelar konferensi pers yang didampingi Inspektur Polisi Satu (Iptu) Makmur, SH selaku Kasat Narkoba kepada sejumlah awak media, Selasa (27/10/2020).

“Selama tiga bulan terkahir ini sebanyak delapan pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap,” ungkap Noperto.

Ia menyebutkan, delapan tersangka tersebut berinisial KL alias K (24) dan SRN alias R (25) warga Kecamatan Luwuk, WGM alias W (21) warga Kintom, AA alias A (27) warga Moilong, RK Alias N (24), MG Alias N (43), SY Alias T (32) warga Bunta, serta BI alias B (44) warga Masama.

“Dari delapan tersangka ini, empat diantaranya merupakan DPO serta tiga lainnya merupakan pengedar,” bebernya.

Noperto menjelaskan, dalam penangkapan terhadap delapan tersangka tersebut, jajaran Satuan Narkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat broto 10,66 gram.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat yang telah membantu Kepolisian dalam melaporkan adanya peredaran narkotika,” tandasnya. (ey/rlm/fma)

Laporan : Emay

Silakan komentar Anda Disini….