BANGGAI, Kabar Selebes – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Banggai berhasil membekuk empat tersangka kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat dalam tiga bulan terakhir terhitung sejak Agutus hingga Oktober 2020.
Pengungkapan kasus Curat tersebut disampaikan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Banggai, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Noperto Gilbert Nainggolan, SIK didampingi Inspektur Polisi Dua (Ipda) Tedy Polii, SH selaku KBO Satreskrim dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2020).
Keempat tersangka tersebut berinisial RK alias R (2), SL alias S (18), RP alias A warga Kecamatan Luwuk dan NL alias O (39) warga Kecamatan Luwuk Selatan.
“Dari keempat tersangka kasus Curat ini, dua diantaranya merupakan residivis,” ungkap Noperto.
Ia menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat tersangka itu, diantaranya satu unit laptop, dua unit ponsel, tabung gas, helm, dompet, dan 11 unit televisi berbagai ukuran.
“Keempat pelaku ini beraksi dengan cara masuk melalui pintu dan jendela rumah yang tidak terkunci,” terang perwira berpangkat tiga balak ini.
Olehnya, Noperto mengimbau, agar seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif mencegah terjadinya aksi pencurian dengan cara mengecek kondisi rumah sebelum meninggalkan atau beristrahat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar menjadi Polisi bagi dirinya sendiri. Jika ingin keluar rumah jangan lupa kunci jendela dan pintu,” imbaunya. (ey/rlm/fma)
Laporan : Emay