PALU, Kabar Selebes – Anggota DPRD Sulawesi Tengah dari Partai Nasdem, Yahdi Basma telah menjalani persidangan kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Pengadilan Negeri Palu, Senin (9/11/2020).
Gubernur Longki Djanggola hadir sebagai saksi korban atas terdakwa Yahdi Basma dalam persidangan tersebut. Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim PN Palu, Muhammad Djamir.
Juru Bicara Gubernur Sulteng, Mohammad Haris Kariming, Selasa (10/11/2020) menyebut bahwa terdakwa Yahdi Basma sebenarnya dapat diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Sulteng. “Itu bila merujuk pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”katanya.
Haris Kariming menjelaskan bahwa saat ini yang bersangkutan telah berstatus terdakwa berdasarkan surat Surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor: B-1809/P.2.10/EKU.2/10/2020 tertanggal 21 oktober 2020. Lalu dikuatkan dengan Surat Pengadilan Negeri Palu Nomor: 448/PID.SUS/2020/PN.PAL tertanggal 22 oktober 2020.
Menurut Haris yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disebutkan dalam Surat Kejari Palu.
”Perkara Yahdi Basma ini termasuk kategori perkara tindak pidana khusus. Jadi bukan perkara biasa. Yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Sulteng,” sebut Haris.
Ia merujuk pada Pasal 115 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Di situ jelas aturannya. Olehnya Yahdi Basma dapat diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Sulteng karena perbuatannya masuk dalam kategori pidana khusus. Itu sudah jelas sekali disebutkan bahwa anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus,” ujar mantan Kepala Biro Humas Parigi Moutong ini.
Hal yang sama juga disebutkan praktisi Hukum, Salmin Hedar. “Sesuai PP itu, pemberhentian sementara anggota DPRD Provinsi dapat diusulkan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Kata dia apabila setelah 7 hari terhitung sejak anggota DPRD Provinsi ditetapkan sebagai terdakwa sementara, pimpinan DPRD Provinsi tidak mengusulkan pemberhentian sementara, Sekretaris DPRD Provinsi melaporkan status terdakwa anggota DPRD tersebut kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Adapun Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat berdasarkan laporan Sekretaris DPRD Provinsi, dapat mengajukan usul pemberhentian sementara anggota DPRD tersebut kepada Menteri.
“Lalu Menteri dapat memberhentikan sementara anggota DPRD tersebut atas usul Gubernur,” jelas Salmin.
Dia menambahkan, bahkan bila Gubernur tidak mengusulkan pemberhentian sementara, maka Menteri dapat memberhentikan sementara anggota DPRD tersebut berdasar register perkara Pengadilan Negeri.
“Adapun pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud itu berlaku terhitung sejak tanggal anggota yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa,” tekannya.
Seperti diketahui, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola memperkarakan Yahdi Basma karena tidak terima dituduh sebagai pendana aksi people power di Sulteng.
Yahdi diduga menyebarkan editan tajuk koran harian Mercusuar dengan judul berita; ‘Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng’.
Saat itu, Yahdi Basma menyebarkan itu melalui group percakapan di Whatsapp dan juga Facebook.
Pemimpin Redaksi Mercusuar, Tasman Banto menegaskan headline itu merupakan hasil rekayasa.
“Halaman koran berita diubah dan diedit, yang merupakan berita utama atau headline,” kata Tasman.
Yahdi sendiri menyebut ia hanya menjadi korban orang yang mengedit foto koran yang disebarnya.
“Sebenarnya bila dia anggap itu adalah berita hoaks atau tidak yakin akan kebenaran berita itu, mestinya dia tidak langsung menyebarkan melalui media sosial. Dia kan bisa menghubungi saya, bisa mengklarifikasi kepada saya atas hal itu, ” sebut Longki beberapa waktu lalu. (maf/ap/fma)
Laporan : Mohammad Arief