PALU, Kabar Selebes – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang dimulai tanggal 28 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Pada PPKM Level IV ini tetap akan dilakukan kelonggaran, namun dengan protokol kesehatan yang ketat. Walikota Palu Hadiyanto Rasyid membeberkan berbagai aturan, yang telah diterapkan pada pemberlakuan PPKM Level 4.
“Aturan itu antara lain, pelaksanaan kegiatan non esensial, yakni work from home (WFH) atau kerja dari rumah sebanyak 50 persen, termasuk proses belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online,” kata Hadyanto Rasyid Rabu (28/7/2021).
Untuk itu Hadyanto mengimbau kepada lurah dan camat se-Kota Palu agar berperan aktif melakukan sosialasi pelaksanaan PPKM level 4 gencar melakukan sosialisasi protokol kesehatan di wilayah kerja masing.
“Para camat dan lurah mulai saat ini harus secara masif dan rutin ke semua pasar untuk melalukan sosialisasi,” kata Hadiyanto.
Aturan lainnya adalah pelaksanaan di sektor esensial, disesuaikan dengan aturan baku dari pemerintah pusat. Seperti pekerjaan konstruksi dapat dilaksanakan 100 persen.
Perbankan, perhotelan, serta pusat perbelanjaan di Kota Palu seperti Mall, pertokoan hanya dibatasi 50 persen, dan hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 18.00 WITA.
“Untuk kapasitas toko hanya 30 persen, pasar 50 persen dan untuk pasar, harus benar benar diawasi secara ketat,” jelas Hadianto Rasyid.
Selain itu, pengunjung cafe, restoran, warung makan, PKL dan lapak jajanan lainnya yang menyediakan makan dan minum di tempat, dibatasi sebanyak 50 persen pengunjung.
Waktu makan minum di tempat di tempat, dibatasi hingga pukul 18.00 WITa, selanjutnya diizinkan dengan take away atau layanan bungkus hingga jam 9 malam,” jelas Hadi.
Hadianto menambahkan, pelaksanaan ibadah di rumah-rumah ibadah, juga dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas daya tampung, dengan prokes ketat.
Sementara fasilitas umum di wilayah Kota Palu, tetap buka. Namun ada Satgas dan Tim Penertiban Prokes Kota Palu akan terus mengawasi secara ketat.
“Kegiatan seni budaya, untuk sementara waktu ditiadakan,” ujarnya.
Sedangkan pelaksanaan resepsi pernikahan menggunakan tenda terbuka, juga tak diizinkan kecuali untuk resepsi pernikahan dalam gedung.
“Resepsi di dalam gedung juga hanya boleh dihadiri 30 persen dari kapasitas ruangan. Pihak pengelola gedung hanya boleh menyajikan makanan dus untuk tamu,” tegas Wali Kota Palu.
Substansi PPKM Level IV seperti PPKM darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali, namun ada tambahan aturannya, khususnya terkait dengan target testing, tracing, dan treatment (3T).(iz)
Laporan : Indrawati