MOROWALI, Kabar Selebes – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Penetapan KUA PPAS APBD TA 2022 digelar dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III melalui penandatanganan nota kesepakatan antara Pemda dan DPRD Morowali di Ruang Sidang Gedung DPRD Morowali pada Jumat (20/8/2021).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Morowali, Syarifudin Hafid, dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. Dihadiri Bupati Morowali Taslim, Wakil Ketua II Asgar Ali, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah Kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) dan jajaran.
Selama 17 hari kerja, Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan rancangan KUA PPAS TA 2022.
Dalam pembahasan, Syarifudin mengungkapkan, bahwa telah disepakati untuk melakukan perhitungan rasional terhadap target-target pendapatan, dengan memperhatikan subjek dan objek pendapatan, serta dasar hukum yang mengaturnya.
“Itu harus dilakukan agar target pendapatan daerah yang ditetapkan tercapai dan bisa surplus,” jelas politisi Demokrat ini.
“Prioritas belanja harus diuraikan menurut skala prioritas berbasis kepentingan rakyat dan kepentingan daerah, agar pembangunan daerah sebagaimana visi dan misi Bupati yang tertuang dalam RPJMD dapat terwujud,” jelasnya lagi.
Adapun hasil pembahasan KUA PPAS TA 2022 antara Banggar dan TAPD tentang proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah adalah sebagai berikut;
1. Pendapatan Daerah disampaikan sebesar Rp. 1.071.930.478.638, setelah pembahasan menjadi sebesar Rp. 1.073.399.478.638 atau bertambah sebesar Rp. 1.469.000.000 yang terdiri dari; Pendapatan hasil daerah Rp. 321.066.055.827 dan Pendapatan transfer Rp. 751.864.422.811.
2. Belanja Daerah disampaikan sebesar Rp. 1.067.116.500.816, setelah pembahasan menjadi sebesar Rp. 1.068.585.500.816.
3. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 4.813.977.822.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD TA 2022 antara Bupati dan pimpinan DPRD. Diakhiri dengan penyerahan nota kesepakatan dan dokumen KUA PPAS TA 2022 dari DPRD kepada Pemkab Morowali. (*/ahl)
Laporan: Ahyar Lani