Tutup
PilihanSulawesi Tengah

FRAS Sulteng Pertanyakan Kesepakatan Petani dan PT. ANA yang Disampaikan TA Gubernur

292
×

FRAS Sulteng Pertanyakan Kesepakatan Petani dan PT. ANA yang Disampaikan TA Gubernur

Sebarkan artikel ini
Eva Bande

PALU, Kabar Selebes – Konflik agrarian antara petani di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali dengan PT. ANA masih mendapat sorotan dari Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng.

FRAS Sulteng mempertanyakan tiga poin kesepakatan penyelesaian konflik agraria antara petani dengan PT ANA yang disampaikan Pemprov Sulteng.

“3 poin kesepakatan yang disampaikan Tenaga Ahli (TA) Gubernur Sulteng Ridha Saleh soal penyelesaian konflik agaria antara Petani di Morut dengan PT ANA perlu dipertanyakan,” ujar Koordinator FRAS, Eva Bande, Selasa (13 /9/2022) seperti dikabarkan Inipalu.com.

Koordinator FRAS Sulteng, Eva Bande menerangkan, ada tiga poin keputusan saat mediasi yang disampaikan Ridha Saleh kepada media terkait kesepakatan penyelesaian konflik agaria antara Petani Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morut dan PT ANA.

Pertama, PT ANA diminta segera mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU) dalam menjalankan bisnis perkebunan sawitnya di Kabupaten Morowali Utara dengan catatan dalam rentang waktu proses pengurusan izin HGU, PT ANA diharap menyelesaikan sengketa lahannya dengan masyarakat.

Kedua, dari 7.000 hektar luasan lahan yang dikuasai PT ANA sekarang ini, sekitar 1.000 hektar akan dilepaskan oleh perusahaan. Jangan dimasukan dalam pengurusan izin HGU.

Dan yang ketiga, katanya, BPN diminta memberi advis  terhadap data kepemilikan yang dimasukan oleh desa di Kecamatan Petasia Timur, terhadap lahan 1.000 hektar yang akan dilepaskan PT ANA.

Eva mengatakan, bahwa tiga point kesepakatan itu diambil sepihak dan tidak melibatkan para petani.

“Jika ada kesepakatan wajib hukumnya melibatkan petani. FRAS menanyakan kesepakatan dengan siapa dibangun itu. Pendamping dan masyarakat hanya dilibatkan dalam pertemuan hari pertama dan tanpa sama sekali ada kesepakatan. Hari kedua pihak masyarakat tidak dilibatkan dalam forum pertemuan dengan pihak perusahaan,” kata Eva Bande.

Menurutnya, terkait salah satu poin kesepakatan yang disebutkan oleh Ridha Saleh bahwa PT ANA diberikan kesempatan untuk mengurus HGU, bagi kami telah menunjukkan lemahnya posisi pemerintah dalam menghadapi perusahaan.

“Bagi FRAS, berdasarkan fakta PT ANA tidak memiliki HGU sejak mulai beroperasi tahun 2006, ini berarti 15 tahun pemerintah dan masyarakat tidak mendapatkan apa-apa selain limbah busuk sawit. Pemerintah telah kehilangan potensi pendapatan daerah dari berbagai macam jenis pungutan yang bisa ditarik, artinya ada potensial lost di sana,” terangnya.

Lanjut Eva, jika memang ada keseriusan dari PT ANA untuk melegalkan aktivitasnya maka dokumen itu akan mereka urus sejak jauh-jauh hari.

“Kami menduga bahwa ini memang disengaja agar perusahaan tidak mengeluarkan biaya untuk membayar pajak dan berbagai bentuk PAD lainnya kepada negara,” kata Eva.

Demikian, kata Eva, berdasarkan fakta-fakta di atas, maka seharusnya pemerintah mengambil langkah tegas terhadap PT ANA. Petani telah menunjukkan solusi terbaik di setiap aksi lapangan dan rapat dengan pemerintah.

“Kembalikan tanah petani. Ini solusi sederhana yang dapat mengobati sakit hati rakyat Morut selama puluhan tahun diabaikan pemerintah dan dirampas haknya oleh PT ANA. Pemerintah juga harus menjawab mengapa tidak ada sanksi terhadap perusahaan ilegal itu. Mengapa petani seperti Gusman dan Sudirman yang harus merasakan dinginnya lantai penjara, padahal mereka memperjuangkan tanah mereka sendiri,” tegas ator FRAS, Eva Bande.(IP/abd)

Sumber : Inipalu.com

Silakan komentar Anda Disini….