Tutup
Sulawesi Tengah

UPTB Pendapatan Daerah Tojo Unauna Sosialisai Pergub Sulteng No 51 Tahun 2022

317
×

UPTB Pendapatan Daerah Tojo Unauna Sosialisai Pergub Sulteng No 51 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Kepala UPTB Pendapatan Daerah Kabupaten Tojo Unauna Zaitun Saenong

AMPANA, Kabar Selebes – Dalam rangka  hari Pahlawan 10 November, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan  Daerah Kabupaten Tojo Unauna Sulawesi Tengah  melakukan sosialisasi tentang pergub terkait penghapusan sangsi administrasi berupa denda PKB, dan pengurangan pokok BBN KB-2

Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan agar seluruh masyarakat Kabupaten Tojo Unauna dapat memanfaatkan kebijakan pemerintah  yang dapat meringankan beban bagi warga yang menunggak pajak kenderaan bermotor.

Kepala UPTB Pendapatan Daerah Kabupaten Tojo Unauna Zaitun Saenong, mengatakan terhitung mulai hari kamis 10 November sampai dengan tanggal 31 Desember ada kebijakan bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Yang kedua bebas administrasi denda pajak bermotor.

“Untuk membantu bagi masyarakat kami hari ini dan beberapa hari kedepankan melakukan sosialisasi serta publikasi terkait dengan surat edaran gubernur langsung turun ke masyarakat pusat pusat keramaian seperti di pasar, di pertokoan, lewat kelurahan dan desa bahkan melakukan publikasi dengan  mengunakan mobil dan pengeras suara. Artinya sehingga ini juga diketahui oleh seluruh masyarakat luas,” tandasnya. (shl)

Laporan : Saiful Hulungo

Silakan komentar Anda Disini….