PALU, Kabar Selebes – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), terkait dengan kasus kontroversial yang telah mencuat.
AdaKami adalah sebuah platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending.
Pemanggilan ini berlangsung pada Rabu dan Kamis (20-21/9/2023) lalu, sebagai tanggapan terhadap berita yang menggemparkan di media sosial dan media massa.
Kasus kontroversial ini mencakup serangkaian dugaan korban bunuh diri, praktik penagihan yang mencemaskan, serta bunga dan biaya pinjaman yang tinggi yang menjadi sorotan utama.
Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo, mengungkapkan bahwa AdaKami telah bekerja sama dalam investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang menjadi perhatian public.
Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil yang positif hingga saat ini.
Selain itu, AdaKami juga telah memeriksa sejumlah pengaduan yang berkaitan dengan perilaku petugas penagihan (debt collector) yang dilaporkan menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif sebagai alat untuk meneror peminjam.
Namun, hingga saat ini, belum ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut.
Mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyatakan bahwa rincian bunga dan biaya terkait telah diinformasikan kepada konsumen sebelum mereka menyetujui pembiayaan.
Meski begitu, OJK tetap melakukan pemeriksaan terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami, yang seharusnya sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Peer-to-Peer Indonesia (AFPI), yakni maksimal 0,4 persen per hari, terutama untuk pinjaman jangka pendek.
OJK juga telah memerintahkan AFPI untuk meninjau hal ini sesuai dengan kode etik mereka dan untuk memastikan keterbukaan informasi kepada konsumen.
Tidak hanya itu, dalam menghadapi informasi yang menyebutkan kasus order fiktif, OJK juga telah memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut, bahkan bekerja sama dengan platform marketplace atau e-commerce terkait untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta melaporkan temuan ini kepada OJK.
OJK menegaskan bahwa mereka sedang aktif meneliti informasi yang disampaikan oleh AdaKami dan siap mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.
Lebih lanjut, OJK mengingatkan seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara fintech lending, untuk mematuhi peraturan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.
Dalam pesannya kepada masyarakat, OJK mengimbau agar konsumen memahami dengan baik syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda, dan biaya lain yang terkait dengan layanan fintech lending.
Selain itu, OJK juga mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan ini sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pembayaran mereka, sambil berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas industri fintech peer-to-peer lending di Indonesia.***