POSO, Kabar Selebes – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Poso, Anang Indrayu menegaskan, proses pengurusan balik nama sertifikat tanah bisa rampung dalam tiga hari.
“Orang bermohon balik nama itu sampai seminggu dua minggu, sekarang tiga hari selesai,” kata Anang Indrayu.
Ia mengatakan, Kantor ART/BPN Kabupaten Poso sudah memiliki sistem layanan pelayanan yang cepat dan tidak berbelit/belit.
“Sekarang sistem kita semua lewat loket. Tidak ada pake orang dalam. Berkas lengkap prosesnya cepat,” ujarnya.
Menurutnya, percepatan pelayaanan kepada masyarakat menjadi salah satu program prioritas Kantor ART/BPN Kabupaten Poso.
“Kita rubah cara lama, kita percepat pelayanan. Jadi tidak ada lagi sertifikat lama baru keluar,” ujarnya. (Nur)