PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melakukan koordinasi bersama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan terkait isu kepemilikan harta pada korban Bencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuifaksi yang melanda Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala (PASIGALA) pada bulan September 2018.
Dengan jumlah korban mencapai lebih dari 4.000 jiwa serta puluhan ribu unit rumah yang hancur, muncul masalah-masalah kepemilikan aset mulai dari tanah, bangunan, hingga harta digital seperti rekening bank dan surat berharga lainnya.
Isu ini menjadi perhatian khusus Hermansyah Siregar selaku Kakanwil Kemenkumham Sulteng untuk mengambil langkah-langkah tepat dan kebijakan yang signifikan bagi kepentingan para korban bencana di PASIGALA.
“Permasalahan ini akan menjadi perhatian khusus bagi kami agar dapat memberikan pelayanan maksimal, terutama pelayanan pasca bencana beberapa tahun lalu,” ujarnya.
Gempa Bumi berkekuatan 7,4 SR tersebut, yang diikuti oleh Likuifaksi dan Tsunami, menyebabkan luka mendalam di hati masyarakat. Selain trauma, muncul pula permasalahan kepemilikan aset sebagai dampak dari bencana tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, yang juga turut memberikan bantuan logistik pasca bencana, menyatakan komitmennya untuk memberikan perhatian khusus melalui Balai Harta Peninggalan Makassar, yang merupakan unit kerja Kanwil Sulsel dalam Tusi Keperdataan Harta Peninggal di Wilayah Indonesia Timur.
“Meskipun ini akan menjadi pekerjaan panjang, kami akan memulainya. Saya akan meminta kepada Kepala BHP Makassar untuk meneruskan permasalahan ini kepada Ditjen AHU agar dapat mengambil langkah-langkah strategis dalam penyelesaiannya,” pungkasnya.
Kolaborasi antara kedua pihak diharapkan menjadi langkah awal yang baik untuk merumuskan strategi penyelesaian permasalahan kepemilikan aset pasca bencana di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala. ***