BUNGKU, Kabar Selebes – Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. H. A Rachmansyah Ismail, M.Agr., MP., mengeluarkan himbauan tegas terkait larangan gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya. Hal ini disampaikan dalam Surat Bupati Morowali Nomor: 400.14.4.3/0765/ITDAKAB/III/2024, yang diterbitkan pada 27 Maret 2024, sebagai tindak lanjut dari Surat KPK RI Nomor: 1636 /GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.
Rachmansyah menekankan pentingnya menjaga kesucian Hari Raya dari tindakan korupsi dan gratifikasi. “Perayaan hari besar keagamaan adalah waktu untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi, dan berbagi dengan mereka yang membutuhkan. Untuk itu, penting bagi kita semua untuk mencegah korupsi dan mengendalikan gratifikasi,” ujarnya.
ASN diingatkan untuk tidak memanfaatkan momen Hari Raya untuk tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, melanggar kode etik, dan berisiko mendapatkan sanksi pidana. Jika menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, ASN wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Aturan teknis mengenai pelaporan ini dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.
Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lainnya oleh ASN kepada masyarakat, perusahaan, atau ASN lainnya dilarang keras dan dianggap sebagai tindak pidana korupsi. “Jika menerima bingkisan makanan atau minuman yang tidak mudah rusak atau kadaluarsa, sebaiknya disalurkan sebagai bantuan sosial,” tambah Rachmansyah.
Laporan gratifikasi dapat disampaikan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi, dengan melampirkan penjelasan dan dokumentasi. Selanjutnya, UPG akan melaporkannya kepada KPK.
Pj Bupati Rachmansyah juga mengimbau seluruh Pimpinan Perangkat Daerah dan BUMN/BUMD untuk memberikan himbauan internal kepada pegawai agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Dia juga meminta asosiasi, perusahaan, dan masyarakat di Morowali untuk mencegah dan memastikan kepatuhan terhadap hukum agar terhindar dari tindak pidana korupsi.
“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh ASN, harap segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” tegasnya.
Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses di tautan JAGA.id atau melalui layanan konsultasi Whatsapp di +62811145575, dan Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) di tautan gol.kpk.go.id atau email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. UPG Morowali juga dapat dihubungi melalui WA di 0823 3403 6234.
Rachmansyah juga melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. “Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” tegasnya.***