Tutup
Nasional

Sulawesi Tengah Raih Peringkat Keempat Nasional dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024

472
×

Sulawesi Tengah Raih Peringkat Keempat Nasional dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kabar Selebes – Provinsi Sulawesi Tengah mencapai prestasi membanggakan dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024 dengan menempati peringkat keempat secara nasional. 

Pengumuman tersebut disampaikan dalam acara Launching IKIP 2024 yang berlangsung di Hotel Pullman, Jakarta, pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Peningkatan signifikan ini tercermin dari kenaikan 4,05 poin pada indeks, di mana pada tahun 2023 Sulawesi Tengah meraih 78,11 poin, dan kini di 2024 meningkat menjadi 82,16 poin. Capaian ini menempatkan Sulawesi Tengah di antara sebelas provinsi yang berada dalam kategori “situasi baik.”

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Abbas H. A. Rahim, menyatakan rasa syukur atas pencapaian tersebut. 

“Pencapaian ini adalah hasil kerja keras semua pihak yang terlibat dalam upaya peningkatan keterbukaan informasi berdasarkan UU No. 14 tahun 2008,” ujarnya. 

Ia juga menyoroti peningkatan peringkat Sulawesi Tengah yang naik dari posisi ke-11 pada 2023 menjadi peringkat keempat nasional pada 2024.

Dalam laporan IKIP 2024, Sulawesi Tengah menunjukkan kemajuan signifikan dalam menyediakan akses dan kualitas informasi publik di tiga dimensi utama: politik, ekonomi, dan hukum. 

Ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah provinsi dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.

Abbas berharap pencapaian ini menjadi dorongan untuk terus berinovasi dalam melayani masyarakat. 

“Mudah-mudahan peringkat yang kita raih tahun ini minimal bisa dipertahankan, bahkan kita akan tingkatkan sampai bisa berada di posisi puncak nasional,” harapnya.

Acara Launching IKIP 2024 turut dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro beserta komisioner, kepala Dinas Kominfo daerah, Ketua Komisi Informasi dari berbagai provinsi, serta perwakilan dari Kemenpolhukam, Bappenas, dan Kemendagri.**

Silakan komentar Anda Disini….