MOROWALI, Kabar Selebes – Sejumlah perusahaan kontraktor yang beroperasi di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menilai aturan penggunaan bus atau minibus sebagai angkutan karyawan merupakan kebijakan yang tepat. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat penggunaan kendaraan bak terbuka yang selama ini kerap menimbulkan insiden fatal.
Salah satu insiden tragis terjadi pada 21 September 2024, di mana lima karyawan kontraktor meninggal dunia setelah kendaraan bak terbuka yang mereka tumpangi kehilangan kendali dan terguling. Peristiwa ini semakin menguatkan urgensi penerapan aturan penggunaan angkutan yang lebih aman bagi para pekerja di kawasan industri tersebut.
Mirlan, Manager PT Bumi Raya Luwu, menyatakan bahwa sebagai perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan, sudah menjadi kewajiban untuk mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pengelola kawasan demi kepentingan bersama, terutama para karyawan.
“Sejak aturan ini disosialisasikan, kami langsung mulai melakukan persiapan, termasuk mengatur mekanisme penjemputan dan menghitung biaya operasionalnya. Saat ini kami telah memiliki lima unit bus dan akan menambah lagi untuk mendukung operasional di lokasi kerja yang baru,” ujar Mirlan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (7/3/2025).
Menurut Mirlan, aturan yang diterapkan oleh pengelola kawasan telah melalui kajian mendalam demi memastikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diterapkan secara optimal di seluruh sektor.
“Karena kita bekerja di dalam kawasan industri, aturan ini sangat penting demi keamanan dan kenyamanan bersama. Saya pribadi berkomitmen untuk memanusiakan karyawan saya,” tegas Mirlan.
Sementara itu, Ismail, Komisaris PT Yuliani Amanah Construction (YAC), mengakui bahwa meskipun penerapan aturan ini membawa tantangan tersendiri bagi perusahaan, namun dari perspektif karyawan, kebijakan ini memberikan manfaat besar.
“Aturan ini memang terasa berat, terutama bagi kontraktor baru yang baru memulai proyek di dalam kawasan. Namun, kami memahami bahwa ini demi kepentingan karyawan. Saat ini, YAC telah menyediakan delapan unit bus untuk transportasi pekerja kami,” jelas Ismail.
Meski kebijakan ini menjadi tanggung jawab perusahaan kontraktor, Ismail menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk melindungi keselamatan karyawan. “Pada akhirnya, aturan ini dibuat demi kesejahteraan pekerja, dan itu adalah hal yang harus kita dukung bersama,” pungkasnya.**