AMPANA, Kabar Selebes – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Unauna memanggil sejumlah pemberi kerja, baik dari badan usaha maupun pemerintah desa, yang tidak memenuhi kepatuhan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kejari Tojo Unauna dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka menegakkan aturan kepatuhan. Total ada 28 pihak yang dipanggil dalam upaya ini.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tojo Unauna, Selfia Latuhihin, mengungkapkan hal ini usai menghadiri kegiatan buka puasa bersama dengan seluruh pegawai Kantor BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis (6/3) di salah satu kafe di Tojo Unauna.
Sebelumnya, Selfia juga telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah Tojo Unauna, yang diterima oleh Wakil Bupati Tojo Unauna, Surya. Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan laporan pelaksanaan program BPJS, termasuk Universal Coverage Jamsostek serta laporan pembayaran santunan kecelakaan kerja dan kematian yang telah dibayarkan hingga saat ini.
Berdasarkan laporan tersebut, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tojo Unauna telah mencapai 63,72 persen atau sekitar 31.548 tenaga kerja yang telah terlindungi. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 25,68 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun total klaim santunan yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Januari–Februari 2025 mencapai Rp5.615.090.526. Sementara itu, sepanjang tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 52 santunan bagi ahli waris pekerja rentan di desa yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, dengan total nilai Rp2.574.000.000.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tojo Unauna juga menyampaikan informasi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
**