BANGGAI, Kabar Selebes – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menertibkan pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai ketentuan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari investigasi Satgas Sawit di Kawasan Hutan yang pada 5 Maret 2025 memasuki Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dalam penyelidikan terkait alih fungsi lahan di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Bakiriang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah telah memanggil dan memeriksa 16 pejabat dan tokoh masyarakat setempat.
Berikut adalah inisial dan jabatan mereka:
- NM – Plt. Kadis Kehutanan Sulteng
- WRL – Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Tata Lingkungan Wilayah XVI Palu
- RJD – Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Dinas DPMPTSP Sulteng
- CL – Kepala Desa Singkoyo
- AW – Kadus IV Agro Estate Desa Singkoyo
- NM – Ketua Adat Tau Ta’a
- IMB – Sekcam Batui Selatan (2016–2018)
- NM – Analis BKSDA Sulteng
- IA – Camat Moilong
- IM – Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Banggai
- JJA – Kadis DLH Banggai
- YLK – Kadis DPMPTSP Banggai
- IK – KPP Pratama Banggai
- NS – Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Sulteng
- SUT – Kabid Produksi dan Perlindungan Tanaman Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng
- KBN – Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Banggai
Baca Selanjutnya >>> Perambahan Kawasan Konservasi SM Bakiriang