Tutup
Sulawesi Tengah

Penertiban SHGU Tak Sesuai Ketentuan, 16 Pejabat Dipanggil Kejati Sulteng

324
×

Penertiban SHGU Tak Sesuai Ketentuan, 16 Pejabat Dipanggil Kejati Sulteng

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kebun sawit. (Foto: Mongabay)

BANGGAI, Kabar Selebes – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menertibkan pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai ketentuan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari investigasi Satgas Sawit di Kawasan Hutan yang pada 5 Maret 2025 memasuki Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Dalam penyelidikan terkait alih fungsi lahan di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Bakiriang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah telah memanggil dan memeriksa 16 pejabat dan tokoh masyarakat setempat.

Berikut adalah inisial dan jabatan mereka:

  1. NM – Plt. Kadis Kehutanan Sulteng
  2. WRL – Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Tata Lingkungan Wilayah XVI Palu
  3. RJD – Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Dinas DPMPTSP Sulteng
  4. CL – Kepala Desa Singkoyo
  5. AW – Kadus IV Agro Estate Desa Singkoyo
  6. NM – Ketua Adat Tau Ta’a
  7. IMB – Sekcam Batui Selatan (2016–2018)
  8. NM – Analis BKSDA Sulteng
  9. IA – Camat Moilong
  10. IM – Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Banggai
  11. JJA – Kadis DLH Banggai
  12. YLK – Kadis DPMPTSP Banggai
  13. IK – KPP Pratama Banggai
  14. NS – Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Sulteng
  15. SUT – Kabid Produksi dan Perlindungan Tanaman Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng
  16. KBN – Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Banggai

Baca Selanjutnya >>> Perambahan Kawasan Konservasi SM Bakiriang

Silakan komentar Anda Disini….