Tutup
Sulawesi Tengah

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Morowali Utara, Bendahara Peonea Jadi Tersangka

142
×

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Morowali Utara, Bendahara Peonea Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Alfets Risal Tampoma alias Risal, saat ditahan pihak kepolisian.

MORUT, Kabar Selebes – Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Morowali Utara. Alfets Risal Tampoma alias Risal, yang menjabat sebagai Bendahara Desa Peonea, Kecamatan Mori Atas, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Morowali Utara, IPDA Amara, yang memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Risal sebagai tersangka.

“Iya, tadi kami sudah menetapkan bendahara Peonea sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dan pendapatan desa (APBDes) Peonea tahun 2023 dan 2024, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 648.692.101. Tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap IPDA Amara, Kamis (13/3/2025).

Dugaan Investasi Bodong dan Penyalahgunaan Dana

Dugaan korupsi ini berawal ketika Risal tergiur untuk menginvestasikan dana desa dalam sebuah investasi yang ternyata bodong. Selain itu, sebagian besar dana desa tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, proyek-proyek pembangunan yang seharusnya dibiayai dari APBDes terhambat atau bahkan tidak dapat direalisasikan.

Menurut IPDA Amara, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami masih terus mendalami ke mana saja aliran dana ini digunakan,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Berat

Tersangka Risal dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, Pasal 8 UU yang sama juga menjerat pejabat negara atau bendahara yang dengan sengaja menggelapkan uang dalam jabatannya dengan ancaman hukuman tambahan.

Respons Warga: Harapan akan Keadilan Kasus ini telah menuai reaksi keras dari masyarakat Desa Peonea. Warga merasa kecewa karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan.

“Kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Seharusnya uang desa digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami berharap kasus ini diusut secara tuntas dan pihak yang bersalah benar-benar mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, masyarakat juga meminta pemerintah daerah agar lebih ketat dalam mengawasi pengelolaan dana desa agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap adanya keterlibatan pihak lain. Jika terbukti ada pihak lain yang ikut serta dalam dugaan penyelewengan dana desa tersebut, maka mereka juga akan segera diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran desa dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.

Pemerintah daerah juga diharapkan meningkatkan pengawasan serta transparansi dalam pengelolaan anggaran desa guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.(*/hn)

Silakan komentar Anda Disini….