POSO, Kabar Selebes – Celebes Legal Center (CLC) sebagai Kantor Advokat dan Pos Bantuan Hukum di Sulawesi Tengah, memberikan kritik terkait RUU KUHAP yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR RI.
Menurut Sekretaris CLC, Ade Albert Adriatico Sinay S.H, akrab disapa Albert, kewenangan Kejaksaan dan Polri selaku penyidik perkara korupsi harus tetap dipertahankan, dan kedua lembaga tersebut merupakan duet penegak hukum yang tidak bisa terpisahkan.
“Meskipun sudah ada kewenangan yang serupa pada KPK (Korupsi Pemberantasan Korupsi), namun KPK belum mempunyai struktur organisasi di tingkat daerah, sedangkan Kejaksaan dan Polri mempunyai struktur organisasi di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bahkan, sebagai contoh lembaga Penegak Hukum lainnya yaitu BNN (Badan Narkotika Nasional) mempunyai struktur organisasi di tingkat Pusat termasuk di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Albert dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/3)
Kata Albert, Kejaksaan dan Polri saat ini berhak untuk menyidik dugaan tindak pidana korupsi dari tingkat Desa/Kelurahan yang nilai dugaan korupsinya mungkin hanya belasan juta atau puluhan juta rupiah, dan bisa juga menyidik perkara yang nilai korupsinya sangat besar yaitu milyaran dan triliun rupiah. Sedangkan, KPK hanya menyidik nilai perkaranya yang besar, biasanya milyaran atau triliunan rupiah saja.
Kesimpulannya, menurut Albert, kewenangan Kejaksaan jangan sampai dihapuskan dalam RUU KUHAP yang baru. Albert berharap Komisi III DPR RI mempertimbangkan kembali untuk mencantumkan Kejaksaan sebagai penyidik perkara korupsi dalam RUU KUHAP tersebut.(*)