PALU, Kabar Selebes – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. Tersangka yang diketahui berinisial HY ditangkap pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Palu pada Selasa (18/3/2025), mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang berada di wilayah Tatanga untuk dijual dan dikonsumsi sendiri.
Barang Bukti yang Diamankan Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
- 1.014 gram kristal narkotika jenis sabu (1 paket besar berisi kristal bening)
- 1 buah plastik klip
- 1 buah plastik kemasan teh cina warna hijau
- 1 buah kantong plastik warna hitam
- 1 buah tas belanja Alfamidi warna hijau
- 1 unit handphone merek Realme
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu pada 1 Maret 2025. Informasi tersebut menyebutkan bahwa seorang pria berinisial HY sering melakukan transaksi narkotika di Kota Palu. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil menangkap tersangka di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan pada 11 Maret 2025.
Selain menangkap HY, Polresta Palu sebelumnya juga berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkotika lainnya, termasuk seorang ibu rumah tangga berinisial NN, serta dua pria berinisial AW dan AH. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda:
- NN ditangkap di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat
- AW diamankan di sebuah homestay di Jalan Kancil
- AH ditangkap di Jalan Lekatu, Kecamatan Tatanga
Kasat Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, menyatakan bahwa dari ketiga pelaku tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi serta alat hisap.
- Dari NN: 0,333 gram sabu dan uang tunai Rp 300 ribu
- Dari AW: 1,197 gram sabu, pireks kaca, dan satu unit handphone
- Dari AH: 0,805 gram sabu, alat hisap, serta sebuah kaleng bekas bedak herocyn
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di Kota Palu. Kapolresta Palu mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwenang guna membantu pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.
Polresta Palu juga terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika melalui berbagai program, termasuk sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat. Kapolresta berharap agar semua elemen masyarakat dapat bersinergi dalam melawan peredaran narkotika yang semakin mengkhawatirkan di Kota Palu.(*/abd)