PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) mengusulkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah kepada 2.314 narapidana dan anak binaan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menyatakan bahwa remisi atau pengurangan masa pidana ini merupakan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif dalam program pembinaan.
“Pemberian remisi ini adalah wujud nyata dari kehadiran negara dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan. Dengan adanya remisi, mereka semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Bagus dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
Dari 2.314 narapidana dan anak binaan yang diusulkan, 2.310 di antaranya akan mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana, sementara 4 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan mereka langsung bebas.
Sebaran Penerima Remisi di Sulawesi Tengah
Adapun jumlah narapidana dan anak binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri di Sulawesi Tengah adalah sebagai berikut:
- Lapas Palu: 603 orang
- Lapas Luwuk: 170 orang
- Lapas Ampana: 171 orang
- Lapas Toli-Toli: 176 orang
- Lapas Kolonodale: 158 orang
- Lapas Leok: 125 orang
- Lapas Parigi: 249 orang
- Lapas Perempuan: 121 orang
- LPKA Palu: 22 orang
- Rutan Palu: 141 orang
- Rutan Donggala: 228 orang
- Rutan Poso: 150 orang
Bagus Kurniawan menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada masa pidana dan tingkat kedisiplinan warga binaan dalam menjalani program pembinaan. “Remisi yang diberikan berkisar antara 15 hari, 1 bulan, hingga maksimal 2 bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses pemberian remisi ini berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pembinaan di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA terus dioptimalkan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal positif dan kepribadian yang lebih baik,” tambahnya.
Momentum Hari Raya Idul Fitri ini menjadi lebih bermakna bagi para narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi. Selain membawa kebahagiaan bagi mereka dan keluarganya, pemberian remisi ini juga menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri.
Dengan semangat Idul Fitri, diharapkan para narapidana dan anak binaan dapat menjadikan momen ini sebagai titik balik untuk lebih baik, mematuhi hukum, serta berkontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat.***