LUWUK, Kabar Selebes – Polres Banggai bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banggai menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng kemasan merek Minyak Kita di sejumlah pasar di Kota Luwuk. Sidak ini bertujuan untuk memastikan kualitas serta ketepatan volume minyak goreng yang beredar di pasaran.
Dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi, yakni Pasar Unjulan di Luwuk Utara dan Pasar Simpong di Luwuk Selatan, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara volume yang tertera pada label kemasan dengan isi sebenarnya.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Banggai, IPTU Bagas T. Sanjaya, mengatakan bahwa pengecekan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap bahan pokok penting (Bapokting), termasuk minyak goreng.
“Hasil sidak menunjukkan bahwa beberapa produk Minyak Kita tidak sesuai dengan volume yang tercantum di kemasan,” ujar IPTU Bagas, Senin (17/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan di Pasar Unjulan, minyak goreng Minyak Kita yang diproduksi oleh PT. Tanjung Sarana Lestari asal Pasangkayu, Sulawesi Barat, ditemukan memiliki isi hanya 900 ml dalam kemasan yang seharusnya berukuran 1 liter. Sementara itu, di Pasar Simpong, minyak goreng merek yang sama, tetapi diproduksi oleh CV. Rabbani Bersaudara dari Tangerang dan dipasok melalui Sidrap, Sulawesi Selatan, hanya berisi 800 ml dalam kemasan botol berlabel 1 liter.
“Melalui alat gelas ukur, kami menemukan adanya pengurangan volume dalam kemasan minyak goreng ini,” ungkap IPTU Bagas.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memastikan kelayakan produk pangan yang beredar di wilayah Banggai. Langkah ini dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan produk yang sesuai dengan standar yang berlaku.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan ini dan memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran memenuhi standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya.***