Tutup
Nasional

Longki Djanggola Dorong Revisi UU Koperasi untuk Adaptasi Ekonomi Digital

7
×

Longki Djanggola Dorong Revisi UU Koperasi untuk Adaptasi Ekonomi Digital

Sebarkan artikel ini
Drs. H. Longki Djanggola, M.Si,

JAKARTA, Kabar Selebes – Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu diperbaiki agar koperasi dapat lebih adaptif, profesional, dan berdaya saing di era ekonomi global. Selain itu, perubahan regulasi ini juga diharapkan mampu mengembangkan model bisnis koperasi berbasis digital.

Pernyataan ini disampaikan Longki Djanggola dalam Rapat Pleno Penyusunan Perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang digelar di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (19/3/2025), di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

“UU Koperasi yang ada belum mengakomodasi model bisnis koperasi berbasis digital. Banyak koperasi berbasis platform daring yang kesulitan mendapatkan pengakuan hukum yang jelas. Revisi diperlukan untuk memastikan koperasi digital dapat berkembang tanpa terbentur regulasi yang kaku,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Mantan Gubernur Sulawesi Tengah Periode 2011-2021 itu juga menggarisbawahi pentingnya koperasi kembali pada semangat yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong. Menurutnya, prinsip ini harus tetap menjadi landasan filosofis dan praktik operasional koperasi di Indonesia.

“Koperasi bukanlah korporasi privat, meskipun berbadan hukum. Oleh karena itu, praktiknya harus berpegang teguh pada asas kekeluargaan dan gotong royong agar tetap berpihak kepada rakyat,” tambahnya.

Dalam konteks revisi UU Koperasi, Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah ini menitikberatkan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.

“Banyak kasus koperasi bermasalah karena lemahnya pengawasan dan manajemen keuangan yang tidak akuntabel. Revisi UU perlu memasukkan standar tata kelola yang lebih ketat agar koperasi lebih transparan dan profesional,” tegas Longki Djanggola.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan koperasi di Indonesia mampu beradaptasi dengan perkembangan ekonomi digital, tetap berlandaskan prinsip kebersamaan, serta menjadi pilar ekonomi rakyat yang lebih kuat dan berdaya saing di era globalisasi.

Silakan komentar Anda Disini….