PALU, Kabar Selebes – Perjuangan warga Desa Borone, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Unauna, membuahkan hasil. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, melalui Dinas Energi dan Sumber Mineral (ESDM), akhirnya menghentikan sementara izin operasi PT Estetika Karya Utama. Keputusan ini diambil setelah warga menuntut keadilan atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang pasir.
Penghentian sementara aktivitas tambang galian C ini dilakukan karena tuntutan masyarakat yang merasa dirugikan. Lahan dan kebun mereka longsor dan terbawa air akibat eksploitasi di bantaran sungai.
Ilham, Kepala Dusun Desa Payompo, menyampaikan apresiasinya kepada Pemprov Sulteng. Ia juga menegaskan bahwa pengajuan perpanjangan izin PT Estetika, yang sedang diproses di ESDM Provinsi, tidak akan dikeluarkan sebelum semua masalah di lapangan terselesaikan.
“Kami berterima kasih kepada Pemprov Sulawesi Tengah yang telah menghentikan izin operasi sementara PT Estetika. Pengajuan perpanjangan izin perusahaan tersebut tidak akan kami keluarkan sampai semua masalah dilapangan terselesaikan,” kata Ilham, Rabu (13/8/2025), usai menghadiri rapat bersama 30 orang warga Borone dengan Pemprov Sulteng.
Ilham menambahkan, tim dari Pemprov Sulawesi Tengah dijadwalkan akan turun langsung ke lapangan pada 27 Agustus 2025. Bahkan, sebelum kedatangan tim, akan ada tim pengawasan yang memastikan perusahaan tidak beroperasi.(*)