Tutup
Sulawesi Tengah

PT ANA Sebut Seluruh Operasional di Morowali Utara Berizin Resmi dan Masih Proses HGU

71
×

PT ANA Sebut Seluruh Operasional di Morowali Utara Berizin Resmi dan Masih Proses HGU

Sebarkan artikel ini
Jurnalis: Firsha MawaldyEditor: Abdee Mari
Ilustrasi Kebun sawit. (Foto: Mongabay)

MOROWALI UTARA, Kabar Selebes – PT Agro Nusa Abadi (ANA) menegaskan bahwa seluruh kegiatan usahanya di Morowali Utara telah mengantongi izin resmi sesuai peraturan yang berlaku. Perusahaan saat ini juga masih dalam proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU).

Pernyataan ini sejalan dengan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dalam sebuah forum di Palu, Nusron mengatakan bahwa perusahaan perkebunan sawit yang berdiri sebelum tahun 2017 cukup memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa harus mengantongi HGU.

“Bahasanya [IUP] dan/atau [HGU]. Kalau perusahaan sudah punya IUP, sudah cukup. Tidak perlu urus HGU,” tegas Nusron. Ia menambahkan bahwa pemerintah bersikap proporsional terhadap perusahaan yang beroperasi sesuai aturan pada masanya.

Senada dengan itu, pakar agraria Budi Mulyanto menyebut IUP dan Izin Lokasi merupakan dasar hukum yang sah untuk memulai usaha. HGU, menurutnya, adalah proses lanjutan, bukan prasyarat absolut. Ia menekankan bahwa hukum tidak dapat berlaku surut.

“Tidak bisa satu perusahaan dianggap ilegal hanya karena belum punya HGU, padahal IUP-nya terbit sah sebelum peraturan baru diberlakukan,” ucap Budi.

PT ANA sendiri telah mengantongi IUP sejak 2007 dan kini tengah memproses HGU sesuai rekomendasi pemerintah.

Bantah Tuduhan Kerusakan Lingkungan

PT ANA juga menepis tuduhan kerusakan lingkungan. Perusahaan ini justru berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dalam ajang PROPER 2025. Guru Besar Hukum Universitas Islam Indonesia, Sri Wartini, menilai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan pelaporan keberlanjutan menjadi indikator penting.

Lebih lanjut, Astra Agro selaku induk usaha PT ANA menunjuk lembaga independen EcoNusantara (ENS) untuk memverifikasi tuduhan dari LSM. CEO ENS, Zulfahmi, menyatakan sebagian besar tuduhan itu tidak memiliki dasar kuat. Laporan ENS pada Oktober 2023 menyebut PT ANA telah memenuhi kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sejak 2008 dan mengedepankan penyelesaian konflik sosial secara damai.

Oka Arimbawa, Community Development Manager PT ANA, menegaskan bahwa proses HGU memerlukan verifikasi status lahan bersama BPN dan pemerintah setempat. “Proses ini masih berlangsung, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait,” pungkasnya.

Silakan komentar Anda Disini….