PALU, Kabar Selebes – Organisasi Non-Pemerintah Yayasan Toloka, yang merupakan lembaga lokal jaringan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), menyuarakan kekhawatiran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Perpres yang bertujuan menertibkan kawasan bermasalah ini justru dinilai dapat menimbulkan masalah baru, khususnya di wilayah Kepulauan Togean dan hutan di Kabupaten Tojo Una-una.
Direktur Yayasan Toloka, Abd. Haris, atau yang akrab disapa Ais Balango, menyatakan bahwa Perpres ini merupakan ancaman baru bagi masyarakat di Kepulauan Togean. Menurutnya, ada beberapa alasan mendesak yang dapat mengancam masyarakat adat serta petani yang telah lama bermukim di kawasan hutan, dan berpotensi memicu kriminalisasi terhadap mereka.
Lebih lanjut, Haris menegaskan bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) dalam Perpres ini dinilai bermasalah karena terlalu melampaui tugas dan kewenangannya. Ia juga menyoroti penunjukan Kejaksaan Agung sebagai pimpinan Satgas. Perpres ini juga dikhawatirkan akan melegitimasi pelanggaran kehutanan masa lalu dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi para investor di Kepulauan Togean.
Dalam konteks kawasan konservasi Taman Nasional Togean (TNKT), lahirnya Perpres ini juga berpotensi meningkatkan tingkat kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang secara turun-temurun mengelola dan memanfaatkan lahan serta sumber daya hutan.
Haris menambahkan bahwa masalah krusial lain adalah ketidakjelasan tapal batas dan zonasi di kawasan Taman Nasional. Hal ini, menurutnya, merupakan salah satu penyebab utama konflik antara masyarakat adat dengan pengelola kawasan konservasi dan negara.(shl)