POSO, Kabar Selebes – Moh. Riski Wahyudi, mantan narapidana kasus terorisme di Poso, kini menunjukkan komitmennya untuk kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Ia aktif mendukung Satgas Operasi Madago Raya dalam upaya mencegah penyebaran paham radikal di Kabupaten Poso.
Riski, yang merupakan warga Kecamatan Poso Pesisir, ditangkap pada Mei 2022 dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Selama menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, ia mengikuti program ikrar setia kepada NKRI. Hal ini menjadi tonggak penting dalam perjalanannya untuk meninggalkan masa lalu.
Setelah bebas, Riski kembali ke Poso dan tinggal bersama orang tuanya. Ia kini membantu orang tuanya mengurus tambak ikan sebagai aktivitas sehari-hari.
Pada Minggu (17/8/2025), Riski Wahyudi turut serta dalam upacara peringatan HUT ke-80 RI di Lapangan Dusun Tamanjeka, Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir. Dalam acara tersebut, ia bergabung bersama para mantan narapidana teroris dan simpatisan lain yang tergabung dalam kelompok Yayasan Lingkar Perdana.
Melalui dukungan ini, Riski ingin menjadi bagian dari solusi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kampung halamannya. Komitmennya untuk mendukung Satgas Operasi Madago Raya merupakan bentuk nyata dari ikrar setia yang telah ia ucapkan.