Tutup
Sulawesi Tengah

Diduga Terjadi Kolusi, Oknum Pejabat Kantor Pertanahan Touna Persulit Ahli Waris Urus Sertifikat Tanah

195
×

Diduga Terjadi Kolusi, Oknum Pejabat Kantor Pertanahan Touna Persulit Ahli Waris Urus Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Jurnalis: Saiful HulungoEditor: Abdee Mari
Akbar Bagian Teknis Kantor BPN Tojo Unauna

AMPANA, Kabar Selebes – Seorang ahli waris bernama Yuliana Tandayong menduga adanya praktik kolusi yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Sulawesi Tengah. Dugaan ini muncul setelah Yuliana mengalami kesulitan mengurus penyelesaian sertifikat balik nama atas nama ayahnya, Hermin Tandayong.

Yuliana mengatakan, sudah sekian lama dirinya dipersulit oleh pihak Kantor Pertanahan Touna. Ia mengeluhkan beberapa sertifikat tanah milik orang tuanya yang selama ini tidak pernah berperkara di pengadilan, namun tidak dilayani saat mengajukan permohonan. Padahal, sertifikat tersebut diterbitkan oleh pihak pertanahan sendiri. Bahkan, Yuliana mengaku tidak diberikan formulir permohonan.

“Bayangkan, sertifikat yang mereka sendiri yang terbitkan, tapi ketika kami ajukan permohonan tidak dilayani dengan berbagai alasan,” tegas Yuliana dengan nada kesal pada Selasa (26/8).

Tidak hanya itu, Yuliana juga menemukan adanya sertifikat ganda dengan objek yang sama yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tojo Unauna milik Hermin Tandayong. Anehnya sertifikat ganda yang mereka sendiri terbitkan tapi tidak ada niat baik untuk memproses administrasinya sehingga dasar itu oknum oknum di pertanahan sampai saat ini tidak mau memproses beberapa Sertifikat Tanah atas nama Hermin Tandayong kepada ahli waris yang sah Yuliana Tandayong . Dasar itulah pihak Pertanahan terus mempersulit ahli waris. Sertifikat ganda ini merugikan pihak ahli waris . Pihak Pertanahan pun dinilai tidak memiliki niat baik untuk memproses administrasinya.

Akbar, seorang pejabat Bagian Teknis di Kantor Pertanahan Touna, di hadapan Kepala Kantor Pertanahan, sebelumnya menjelaskan bahwa proses balik nama belum dilakukan karena masih ada pihak yang keberatan sehingga diperlukan mediasi. Namun, saat ditemui di ruang kerjanya, pernyataan Akbar berubah-ubah.

“Sertifikat yang tidak masuk dalam lampiran daftar ahli waris itu tidak masalah, silakan saja diajukan untuk diproses. Kami siap memprosesnya,” tegas Akbar, yang membuat Yuliana bingung.

Akbar mengakui adanya tiga sertifikat yang diterbitkan pertanahan tidak masuk dalam lampiran ahli waris. Ia juga mengakui ada satu sertifikat yang berbeda produk. Meskipun begitu, Akbar menegaskan semua sertifikat itu sah, namun tidak mengakui adanya kekeliruan yang dilakukan oleh BPN.

Menurut Notaris Veronica, jika pihak pertanahan mematikan salah satu sertifikat yang dibuat ganda atau yang lama, secara otomatis tidak ada halangan untuk memproses balik nama tiga sertifikat kepada ahli waris. Sementara untuk satu sertifikat yang tidak masuk dalam lampiran harta warisan, saat ini sedang diproses di BPN.

“Ada perbedaan luas, makanya pertanahan akan turun mengukur kembali yang terletak di Desa Uemalingku. Sementara untuk tiga sertifikat, masih ada satu yang harus dimatikan, yaitu sertifikat ganda dengan objek dan nama yang sama atas nama Hermin Tandayong,” jelas Veronica.(shl)

Silakan komentar Anda Disini….