PALU, Kabar Selebes — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi warga yang menghadapi persoalan hukum namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Komitmen ini ditunjukkan melalui koordinasi intensif Kanwil Kemenkum Sulteng dengan mitra terkait dalam menangani kasus pengaduan seorang wanita berinisial FR. FR mengaku terkejut dan tidak mengetahui bahwa dirinya telah diceraikan secara administratif oleh suaminya, seorang pensiunan aparat negara.
FR mendatangi Kanwil Kemenkum Sulteng bersama keluarganya untuk meminta klarifikasi dan pendampingan hukum. Dalam pengaduannya, FR mengungkapkan bahwa status perceraiannya baru terungkap saat ia mengunjungi kantor program asuransi sosial. Pihak asuransi menyatakan bahwa FR tidak lagi berstatus istri sah suaminya, merujuk pada akta cerai yang telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kejanggalan utama dalam kasus ini, menurut keterangan pihak keluarga, adalah tidak adanya putusan pengadilan yang pernah diterima atau diketahui oleh FR, padahal hal tersebut merupakan prosedur hukum perceraian yang semestinya.
Langkah Penanganan dan Pendampingan Hukum
Menindaklanjuti aduan tersebut, Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sulteng segera menggelar koordinasi lanjutan untuk menelaah klasifikasi masalah dan menentukan langkah penanganan yang tepat.
Dalam proses ini, tim Kemenkumham Sulteng menyampaikan beberapa masukan penting:
- Pentingnya pelapor mencari salinan resmi putusan pengadilan yang menjadi dasar penerbitan akta cerai.
- Pemahaman lebih lanjut mengenai prosedur gugatan cerai dan keabsahan administrasi perceraian.
- Rencana pemberian pendampingan hukum melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Kemenkum Sulteng menyatakan akan segera merekomendasikan OBH yang telah terakreditasi dan menjadwalkan pertemuan lanjutan antara FR dengan pihak OBH untuk proses bantuan hukum lebih lanjut.
Keadilan untuk Semua, Tanpa Pandang Status Ekonomi
Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menimpa FR. Ia menegaskan bahwa akses terhadap keadilan adalah hak setiap warga negara, termasuk mereka yang menghadapi keterbatasan ekonomi maupun informasi hukum.
“Kasus seperti ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tidak semua orang paham akan proses hukum, padahal dampaknya sangat besar terhadap kehidupannya. Maka, kehadiran negara harus terasa—termasuk melalui layanan bantuan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat miskin,” ujar Rakhmat Renaldy, Kamis (19/6/2025).
Ia menambahkan bahwa Kemenkumham Sulteng akan memastikan perlindungan hukum diberikan secara cepat dan tepat. Kemenkumham juga mendorong seluruh OBH untuk terus aktif dan sigap dalam menangani kasus-kasus warga yang berpotensi mengalami ketidakadilan administratif maupun yudisial.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor bila menghadapi masalah hukum. Kemenkumham hadir untuk mendampingi, bukan menghakimi. Dan kami pastikan, bantuan hukum tidak mengenal status ekonomi, tetapi berpijak pada asas keadilan,” tegas Rakhmat Renaldy di Palu.
Melalui koordinasi dan langkah tindak lanjut ini, Kemenkum Sulteng kembali menegaskan perannya sebagai fasilitator, pendamping, dan penghubung antara masyarakat dengan sumber bantuan hukum resmi. Pendampingan melalui OBH yang disediakan oleh negara adalah wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak-hak dasar setiap individu di hadapan hukum.***