PALU, Kabar Selebes – Kolaborasi solid antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 46 Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan Kota Palu kini telah tuntas mengantongi Surat Keputusan Badan Hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Capaian ini menjadi tonggak penting dalam program prioritas nasional membangun koperasi berbasis komunitas lokal serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat di Kota Palu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, usai menghadiri agenda Coffee Morning bersama jajaran Pemerintah Kota Palu di Foodcourt Vatulemo, Rabu (2/7/2025) pagi.
Pertemuan ini menjadi ajang koordinasi strategis pimpinan lintas instansi untuk memperkuat kolaborasi pemerintah dalam pembangunan Kota Palu yang aman, tertib, dan maju.
“Kami mencatat, 46 koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan Kota Palu telah mendapatkan SK Badan Hukum dari Kemenkum RI melalui Ditjen AHU,” jelas Rakhmat Renaldy. “Ini adalah bukti nyata komitmen bersama dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.”
Rakhmat Renaldy menambahkan, peran Kemenkum Sulteng tidak hanya sebatas fasilitasi hukum normatif. Pihaknya juga aktif menyelenggarakan edukasi hukum melalui penyuluhan, program paralegal justice award, serta program paralegal desa/kelurahan. Inisiatif ini secara khusus bertujuan menciptakan aparatur sipil dan masyarakat yang sadar serta taat hukum.