Tutup
Kriminal

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran Sabu 7 Kg, Dua Pelaku Ditangkap di Palu

107
×

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran Sabu 7 Kg, Dua Pelaku Ditangkap di Palu

Sebarkan artikel ini
Editor: Abdee Mari
Tersangka peredaran sabu seberat 7 kg di Palu.(Foto:ist)

PALU, Kabar Selebes – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 7 kilogram di Kota Palu. Polisi menangkap dua pelaku berinisial VR (29) dan MH (26) di sebuah rumah yang dijadikan gudang penampungan di Jalan BTN Lasoani, Minggu (21/9) dini hari.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba, AKP Pabia Palulun. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu yang dikemas dalam berbagai bentuk, termasuk bungkusan plastik durian besar.

“Kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian besar dan paket bening, serta butiran ekstasi,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 6 kg sabu dalam bungkus plastik durian besar, 2 paket sabu masing-masing seberat 1 kg, serta 25 butir ekstasi berwarna kuning. Selain itu, polisi juga menyita peralatan isap, timbangan digital, beberapa unit ponsel, dan tas.

Kedua pelaku kini ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar,” tegas Sembiring.(*)

Silakan komentar Anda Disini….