PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi memberhentikan Risvirenol dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2023–2028. Keputusan ini diambil setelah Risvirenol terbukti melanggar kode perilaku dan pakta integritas.
Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 814 Tahun 2025, yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025. Surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyebutkan bahwa Risvirenol diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua.
Pelanggaran ini didasarkan pada hasil verifikasi dan kajian internal KPU. Sumber masalahnya adalah ketidakhadiran Risvirenol bersama dua anggota KPU Sulteng lainnya dalam rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 pada Jumat (4/7) lalu.
Tidak hanya Risvirenol, dua anggota KPU Sulteng lainnya, Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati, juga dijatuhi sanksi. Keduanya mendapat sanksi peringatan keras tertulis karena pelanggaran yang sama.
Dengan keputusan ini, KPU RI mencabut Keputusan KPU Nomor 521 Tahun 2023 yang sebelumnya menetapkan Risvirenol sebagai Ketua KPU Sulteng. KPU RI juga berencana segera mengisi posisi yang kosong ini demi memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pemilu di Sulawesi Tengah.(*)