Tutup
Sulawesi Tengah

Masalah Areal Izin Lokasi PT. Hengjaya Mineralindo, Sekprov Sulteng Pimpin Langsung Rapat Penyelesaian

1995
×

Masalah Areal Izin Lokasi PT. Hengjaya Mineralindo, Sekprov Sulteng Pimpin Langsung Rapat Penyelesaian

Sebarkan artikel ini
Saat rapat penyelesaian masalah areal izin pertambangan di Rujab Bupati Morowali. Foto: Humas

MOROWALI, Kabar Selebes – Agar proses investasi di daerah tak terhambat dan dapat berjalan sesuai tujuan investasi, maka proses penyelesaiannya harus terfasilitasi. Olehnya, Presiden RI menunjuk langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Hidayat Lamakarate, sebagai Ketua Tim Percepatan Proses Investasi di Daerah.

Terkait hal tersebut, Hidayat secara langsung memimpin rapat penyelesaian masalah areal izin lokasi investasi PT. Hengjaya Mineralindo. Rapat berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Morowali, Kamis (12/9/2019).

PT. Hengjaya Mineralindo beroperasi di wilayah Desa Tangofa, Kecamatan Bungku Pesisir dan Desa Bete-bete, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Pada kesempatan itu, Hidayat mengatakan, bahwa permasalahan tersebut sudah beberapa kali dilakukan penyelesaian bersama camat dan kepala desa.

“Proses permasalahan lokasi perizinan PT. Hengjaya Mineralindo dengan masyarakat dapat terselesaikan dengan baik, karena pihak perusahaan sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Olehnya, Hidayat meminta kepada pihak perusahaan untuk dapat memahami kondisi masyarakat, serta dapat memberikan konpensasi.

Sementara itu, Bupati Morowali, Taslim mengatakan, banyak permasalahan terkait dengan area lokasi pertambangan di Morowali. Salah satunya permasalahan PT. Hengjaya Mineralindo.

“Lokasi izin yang diperoleh masih terdapat lahan masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan pihak perusahaan dan masyarakat dapat mencapai kesepakatan dengan baik,” ujarnya.

Pihak PT. Hengjaya Mineralindo bersedia memberikan konpensasi kepada masyarakat. Diharapkan dapat difasilitasi oleh pemerintah. Olehnya, PT. Hengjaya Mineralindo berharap, dapat melaksanakan kegiatan pada area yang sudah mendapat persetujuan izin dari pemerintah.

Sekprov dan Bupati berharap, dalam jangka waktu satu bulan ke depan, proses penyelesaian terhadap permasalahan tersebut dapat dituntaskan.

Rapat tersebut dihadiri Raden Yoga Raharja (Dandim 1311 Morowali), Fajar (Kadis Lingkungan Hidup Morowali), Camat, Kapolsek, perwakilan PT. Hengjaya Mineralindo, dan perwakilan masyarakat Bete-bete dan Tangofa. (Ahyar Lani)

Silakan komentar Anda Disini….