PALU, Kabar Selebes – Seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Palu berhasil diringkus Polisi. Penangkapan pelaku berinisial IN (21) tersebut berdasarkan laporan Polisi pada tanggal 6 April 2020, tentang tindak pidana penncurian.
Setelah mendapat laporan tim opsnal Polsek Palu Barat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan, Kota Palu pada Selasa (7/4/2020).
Pada saat diamankan pelaku berusaha melarikan namun polisi dengan sigap melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian kaki.
Kapolsek Palu barat Iptu Umar, mengatakan saat diintrogasi, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 15 TKP di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Parimo.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamanakan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor hasil curiannya.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Palu Barat untuk proses lebih lanjut. Pelaku dapat dikenakan pasal 363 KHUAP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(abd/rkb)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang