PALU, Kabar Selebes – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menolak rencana operasional kembali Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu dan akan menyurat ke Menteri Perhubungan. Alasannya, saat ini pandemi Covid-19 di Sulawesi Tengah sedang puncak. Dan, ini akan menyulitkan penanganan bila jalur udara kembali dibuka.
Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Gubernur Sulawesi Tengah H Longki Djanggola dengan Kepala Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu Ubaedillah, di ruang kerjanya, Jumat, 8 Mei 2020, sesuai rilis Humas Pemprov Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan itu, Ubaedillah menyampaikan menyampaikan rencana operasional Bandara sehubungan dengan SE Dirjen Perhubungan Udara Menteri Pehubungan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transfortasi Udara selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Pada kesempatan itu, Longki Djanggola menyatakan sangat patuh dan hormat terhadap SE Dirjen Perhubungan Udara , tetapi dia juga meminta untuk dihargai.
“Melihat penyebaran Covid-19 saat ini lagi puncaknya , maka untuk percepatan pemutusannya di Sulawesi Tengah. Juga atas hasil komunikasi kami dengan para bupati dan walikota , maka kami minta bandara yang ada di Sulawesi Tengah untuk tidak operasional sampai dengan tanggal 1 Juni 2020. Demikian juga dengan transportasi laut kecuali distribusi barang. Secara resmi kami akan menyurat kepada Menteri Perhungan untuk hal tersebut,” tegas Longki.
Pada kesempatan itu, Kepala Bandara SIS Aljufri Mutiara Palu, Ubaedillah , SE, MT , menyampaikan bahwa ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 tahun 2020, juga termuat sejumlah ketentuan bagi maskapai, yaitu melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Gugus Tugas dimaksud, pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan tidak di Bandar Udara.
Selanjutnya, wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan Surat Edaran dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan. Penerbangan dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 (S-20) dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandar udara selama masa pandemi Covid-19. Dan, pelaksanaan penerbangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal pada wilayah Jabodetabek, hanya dilayani di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan akan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan.
Berikutnya, kata Ubaedillah, menerapkan ketentuan Tarif Batas Atas sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Personil penerbangan yang bertugas memiliki dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit setempat dan dilampiri hasil Tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) yang negatif atau dilampiri hasil rapid test yang negatif.
Terakhir, melaksanakan kegiatan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
\Selanjutnya Gubernur menyampaikan kalau hal tersebut kita laksanakan sangat sulit untuk melaksanakan SOP yang sudah ditetapkan BNPB terhadap orang yang datang dari daerah pandemi harus dikarantina selama 14 hari, apalagi saat ini penyebaran Covid -19 di Sulteng sudah masuk pada transmisi lokal . Keputusan Gubernur tersebut sangat didukung oleh perwakilan meskapai yang ikut dalam pertemuan tersebut. (*/ptr)
Laporan : Pataruddin