PALU, Kabar Selebes – TVRI Sulawesi Tengah (TVRI Sulteng) mengambil kebijakan merumahkan belasan jurnalis berstatus kontributor. Kebijakan ini merupakan imbas dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI juga mengalami dampak dari kebijakan efisiensi anggaran tersebut. Akibatnya, TVRI Sulteng tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menggaji belasan kontributor, termasuk beberapa penyiar.
Kebijakan ini menuai keprihatinan dari sejumlah organisasi pers dan media yang tergabung dalam Rumah Jurnalis. Mereka menilai bahwa lembaga penyiaran publik yang seharusnya bekerja untuk kepentingan publik di bidang informasi, tidak seharusnya menjadi sasaran efisiensi anggaran.
“Efisiensi anggaran yang dilakukan untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya tidak mengurangi anggaran gaji para jurnalis berstatus kontributor di TVRI Sulteng maupun lembaga penyiaran publik lainnya seperti RRI,” ujar Agung Sumandjaya, Ketua AJI Palu, Minggu (9/2/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kebijakan pemerintah pusat ini merupakan upaya mencederai kemerdekaan pers. Menurutnya, tugas dan tanggung jawab jurnalis adalah mencari dan mengumpulkan informasi untuk disampaikan kepada publik. Namun, dengan adanya kebijakan ini, para jurnalis di Sulteng tidak dapat bekerja sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena telah dirumahkan.
“Sangat tidak adil rasanya, ketika efisiensi anggaran berdampak bagi jurnalis lembaga penyiaran publik, sementara lembaga seperti DPR RI yang sama-sama berperan dalam demokrasi di negara ini, justru tidak terkena imbas dari efisiensi anggaran,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Koalisi Organisasi Pers Sulteng yang tergabung dalam Rumah Jurnalis dan terdiri dari IJTI Sulteng, AJI Palu, PFI Palu dan AMSI Sulteng menyatakan sikap, mendesak Pemerintah mengkaji kembali kebijakan efisiensi anggaran khusus bagi gaji para jurnalis berstatus kontributor, penyiar maupun pegawai kontrak lainnya di lembaga penyiaran publik.
“Mendorong agar lembaga penyiaran publik di daerah membuka ruang dialog guna mewujudkan keadilan serta menunjang pemenuhan hak-hak pekerja,” kata Koalisi Organisasi Pers Sulteng.
Mereka juga meminta agar hak-hak para pekerja kontributor, penyiar maupun pegawai kontrak yang dirumahkan diselesaikan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
“Meminta agar efisiensi anggaran tidak diterapkan secara diskriminatif pada lembaga penyiaran publik, sehingga hak jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik dan mewujudkan kebebasan pers tetap terlindungi,” tuntut Koalisi Organisasi Pers Sulteng.
Mereka juga menuntut Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk lebih transparan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran, agar tidak merugikan pekerja di sektor vital seperti jurnalisme dan penyiaran publik.
Koalisi Organisasi Pers Sulteng juga mengajak seluruh elemen pers di Indonesia untuk bersolidaritas dan bersuara menolak kebijakan yang melemahkan keberlanjutan kerja jurnalistik di lembaga penyiaran publik. Dan mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk ikut serta dalam upaya perlindungan jurnalis serta memastikan kebijakan efisiensi tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
“Jika tuntutan ini tidak diindahkan, Koalisi Organisasi Pers Sulteng akan menggalang aksi solidaritas dan langkah advokasi lebih lanjut guna memperjuangkan hak-hak jurnalis dan pekerja di lembaga penyiaran publik,” tandas Koalisi Organisasi Pers Sulteng yang ditandatangani Ketua AJI Palu, Agung Sumanjaya, Sekretaris IJTI Sulteng Mitha Meinansi, Ketua PFI Palu, Mohammad Rifki dan Sekretaris AMSI Sulteng, Abdee Mari.**