Tutup
Palu

Palu Terapkan Pembayaran Non-Tunai untuk Perizinan PBG

30
×

Palu Terapkan Pembayaran Non-Tunai untuk Perizinan PBG

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, S.E., M.A.P., menyampaikan hal ini saat menerima audiensi dari manajemen Bank Sulteng pada Rabu (12/3/2025).

PALU, Kabar Selebes – Pemerintah Kota Palu terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital, salah satunya dalam sistem pembayaran berbasis non-tunai atau cashless payment. Langkah ini diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam proses perizinan.

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, S.E., M.A.P., menyampaikan hal ini saat menerima audiensi dari manajemen Bank Sulteng pada Rabu (12/3/2025). Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien, S.T., M.T., serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu, Dra. Irmawati Alkaf, M.Si.

Dalam kesempatan itu, Imelda menegaskan bahwa penerapan pembayaran non-tunai telah diberlakukan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) di Pasar Bambaru, Palu Barat. Salah satu layanan yang kini menggunakan sistem cashless adalah pembayaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya hanya bisa dilakukan secara tunai.

“Kami ingin mempermudah proses pembayaran PBG agar bisa diakses dari mana saja, sekaligus mengurangi risiko tindak kejahatan dan menghilangkan praktik percaloan dalam pengurusan izin,” ujar Imelda.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sistem ini diberlakukan selama jam kerja agar masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi perizinan mereka tanpa harus membawa uang tunai.

Sementara itu, pihak Bank Sulteng menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi mitra strategis Pemerintah Kota Palu dalam mendukung implementasi pembayaran non-tunai. Dengan sistem ini, diharapkan pelayanan publik di Kota Palu semakin transparan, cepat, dan aman bagi masyarakat.***

Silakan komentar Anda Disini….