PALU, Kabar Selebes — PT Citra Palu Minerals (PT CPM) bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya terhadap warga di sekitar area pertambangan. Kali ini, mereka menyalurkan bantuan berupa asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian kepada pekerja informal yang memiliki keterbatasan finansial di wilayah lingkar tambang.
Program ini telah menjangkau 200 warga lingkar tambang sebagai penerima manfaat, yang dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama telah rampung pada tahun 2024 dengan 100 penerima manfaat, dan tahap kedua dengan 100 penerima manfaat lainnya direalisasikan hari ini, Kamis (19/6).
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan ini dilangsungkan di aula kantor Kelurahan Tanamodindi pada Kamis pagi. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan PT CPM, pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, perwakilan Pemerintah Kota Palu, serta para peserta penerima manfaat program.
Bagian dari Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
Yan Adriansyah, Kepala Teknik Tambang PT CPM, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian integral dari program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) perusahaan.
“Ini adalah langkah awal PT CPM dalam mengakomodasi masyarakat lingkar tambang yang memiliki kemampuan finansial terbatas. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas program ini di masa mendatang, sehingga kehadiran perusahaan benar-benar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Yan Adriansyah.
Kolaborasi Positif untuk Jaminan Sosial Pekerja Informal
Luky Julianto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah, menyambut baik kolaborasi strategis ini. Menurutnya, kerja sama dengan PT CPM merupakan langkah positif untuk memastikan bahwa masyarakat yang bekerja di sektor informal juga dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kolaborasi tahap kedua ini melibatkan 100 orang warga lingkar tambang sebagai penerima manfaat dan seluruhnya ditanggung oleh perusahaan (PT CPM),” ungkap Luky.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini mencakup dua program utama, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “Jaminan kecelakaan kerja itu meng-cover seluruh kegiatan yang mencakup kecelakaan kerja mulai dari berangkat hingga kembali ke rumah dan segala aktivitas kegiatan atau tugas,” terang Luky.
Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan jaminan perlindungan bagi para pekerja informal, sekaligus menjadi contoh sinergi positif antara sektor swasta dan pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.***