Pentingnya Perlindungan Hukum untuk Potensi Ekonomi Kreatif
Dalam sesi sosialisasi pada Jumat sore (27/6/2025), Kadivyankum Nur Ainun menekankan krusialnya perlindungan hukum atas hasil karya para pelaku kreatif melalui sistem Kekayaan Intelektual (KI). Ia menjelaskan berbagai jenis perlindungan hukum yang bisa dimanfaatkan, seperti hak cipta, hak merek, desain industri, dan paten.
“Karya-karya lokal punya potensi ekonomi yang luar biasa kalau dilindungi dengan benar. Melalui Kekayaan Intelektual, para pelaku kreatif tidak hanya menjaga orisinalitas, tapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas, baik di tingkat lokal maupun nasional,” ujar Nur Ainun.
Tim dari Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng turut mendampingi dalam kegiatan ini, memberikan penjelasan teknis dan panduan pendaftaran kekayaan intelektual, serta menjawab berbagai pertanyaan dari pelaku komunitas dan peserta festival.