Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara dan Tangkap Pelaku Curanmor
Irjen Agus Nugroho menegaskan bahwa Polda Sulteng beserta seluruh stakeholder terkait terus bekerja keras dan berupaya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Hal ini dibuktikan dengan kinerja Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng yang dalam beberapa bulan terakhir, telah mampu mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas negara di wilayah Sulawesi Tengah.
Modus operandi keempat tersangka yang ditangkap dalam kasus sabu lintas negara ini adalah berkomunikasi langsung dengan bandar di Tawau, Malaysia. Mereka menjemput sabu di area pantai atau pelabuhan rakyat, kemudian menyimpan dan mengedarkannya ke seluruh wilayah Sulteng.
Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan denda Rp800 juta, hingga hukuman maksimal mati serta denda Rp10 miliar.